GOWA, UJUNGJARI.COM — Tiga orang petani asal Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa terduga pelaku penyalahgunaan narkoba diamankan unit Intel Polsek Tombolopao, Jumat  (26/2/2021) malam kemarin.

Ketiga petani ini adalah MA (16), IN (22), dan MZ (23). Ketiga pemuda ini diamankan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Tombolopao dan Tinggimoncong masing-masing di Dusun Bontotangnga dan Dusun Bontolebang (Desa Kanreapia) dan di Lingkungan Buluballea (Kelurahan Pattapang).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada media mengatakan, tiga petani ini memiliki peran masing-masing dalam aktivitasnya di dunia narkoba.

” Selain pengguna, ada yang jadi bandar  ada kurir dan pengedar. Jadi mereka punya peran sendiri-sendiri dan bekerja satu tim. Dari tangan mereka bertiga diamankan barang bukti 8 sachet sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu,” jelas AKP Mangatas Tambunan.

Dikatakan Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan, tidak menutup kemungkinan ketiga terduga pelaku masih ada kaitannya dengan beberapa pelaku yang telah diamankan Satnarkoba di Tombolopao beberapa waktu lalu.

” Untuk mengetahui perkembangannya kita tunggu hasil penyelidikan Satnarkoba Polres Gowa,” tambah AKP Mangatas Tambunan.

Penangkapan ini dilakukan Tim Polsek Tombolopao dipimpin Kanit Intel AIptu Yayan Sutarya. Kapolsek Tombolopao AKP Jamarrang saat dikonfirmasi mengatakan ketiga petani tersebut kini telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Gowa.

” Terduga pelaku telah kami serahkan ke Satnarkoba Polres Gowa untuk proses lebih lanjut sekaligus untuk  dikembangkan,” AKP Jamarrang.-