GOWA, UJUNGJARI.COM — Sebanyak 27 orang tahanan Polres Gowa yang akan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar, dirapid test.
Para tahanan titipan Kejaksaan Negeri Gowa ini harus menjalani rapid test lantaran mereka harus steril tanpa menjadi OTG (orang tanpa gejala) saat mengisi rutan Kelas 1 Makassar di Gunung Sari, Jl Sultan Alauddin, Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapid test ini dilakukan petugas Puskesmas Somba Opu, Jumat (26/2/2021) siang tadi di halaman mako Polres Gowa.
Menurut Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, para tahanan ini dirapid test untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran covid 19 antar tahanan di Rutan Makassar tersebut.
Pelaksanaan rapid test ini dijaga ketat personel Sat Tahti (tahanan dan barang bukti) Polres Gowa bahkan turut disaksikan petugas dari Kejaksaan Negeri Gowa dan pihak Rutan Kelas 1 Makassar.
” Ke 27 tahanan ini merupakan terdakwa dalam berbagai kasus yang ditangani Polres Gowa dan dititipkan oleh Kejaksaan Negeri dan untuk selanjutnya akan mengikuti proses sidang lanjutan di Kantor Pengadilan Negeri Gowa. Seluruh tahanan akan dipindahkan ke Rutan Kelas 1 Makassar hari ini juga,” terang AKP Mangatas Tambunan.-