GOWA, UJUNGJARI.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa menyerahkan santunan kecelakaan kerja bagi penyelenggara Adhoc Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gowa Tahun 2020, Selasa (23/2/2021) lalu. Penyerahan dilakukan langsung komisioner KPU Gowa ke masing-masing penerima santunan.

Dari 16 calon penerima santunan yang diverifikasi, hanya delapan orang yang dinyatakan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Ke delapan orang penerima santunan itu tersebar di tujuh kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masing-masing penerima santunan kategori luka berat sebanyak tiga orang dan luka sedang sebanyak lima orang. Jumlah santunan diberikan yakni Rp 16,5 juta untuk penerima dengan kategori luka berat dan Rp 8,25 juta untuk kategori luka sedang. 

Komisioner KPU Gowa divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Nuzul Fitri mengatakan, ada mekanisme pemberian santunan bagi jajaran penyelenggara yang sakit atau mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugasnya. Dalam pemberian santunan kecelakaan kerja, terdapat beberapa kategori yang terdiri dari luka sedang, luka berat, cacat seumur hidup dan meninggal dunia. Dimana dari masing-masing kategori berbeda jumlah nominal santunan yang diberikan.

” Dari sejumlah berkas calon penerima santunan yang kami verifikasi, hanya delapan orang yang dinyatakan bersyarat untuk menerima santunan. Beberapa lainnya tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sesuai ketentuan yang ada,” jelas Nuzul.

Ketua KPU Gowa Muhtar Muis mengatakan, santunan bagi penyelenggara Adhoc ini merupakan bentuk kepedulian KPU terhadap jajaran penyelenggara dalam menjalankan tugas. 

“ Besaran santunan yang diberikan barangkali tidak cukup untuk mengganti biaya perawatan, tapi ini merupakan bentuk silaturahmi dan rasa peduli KPU terhadap jajaran penyelenggara,” kata Muhtar.-