GOWA, UJUNGJARI.COM — Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro telah memasuki hari ketiga pasca pemberlakuan Senin (22/2/2021) lalu. PPKM di 167 desa/kelurahan di Kabupaten Gowa ini akan berlangsung selama 14 hari hingga 8 Maret mendatang.

Terkait pelaksanaan PPKM mikro ini setiap desa  menggunakan pembiayaan melalui alokasi dana desa (ADD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa Muh Asrul kepada ujungjari.com usai mengikuti senam pagi di halaman kantor Bupati Gowa, Rabu (24/2/2021) pagi mengatakan pelaksanaan PPKM skala mikro dilaksanakan serentak oleh 121 desa dan 56 kelurahan yang ada di Gowa (total 167 desa/kelurahan).

” Untuk yang ditangani PMD itu kan hanya desa, totalnya 121 desa sementara untuk 56 kelurahan ditangani langsung pemerintah kecamatan,” jelas Asrul.

Dijelaskannya, dalam pelaksanaan PPKM skala mikro ini di desa-desa yang pertama diakukan adalah membentuk organisasinya, kemudian membentuk poskonya dan menyusun perencanaannya.

“Jadi apa yang dibutuhkan berdasarkan kondisi wilayahnya dari situ barulah mempersiapkan biaya untuk empat bidang tugas yang dilakukan dalam PPKM ini yakni pencegahan, penanganan, pembinaan dan penatausahaan. Empat bidang Inilah yang dibiayai dalam PPKM skala mikro tersebut. Pembiayaan ini sudah jalan sambil kita lakukan recofusing anggaran,” papar Asrul.

Dikatakannya, untuk penggunaan anggaran, hanya sebesar 8 persen anggaran dalam dana desa yang diperkenankan untuk direcofusing. 

” Jadi masing-masing desa hanya dibolehkan menggunakan 8 persen dari dana desanya. Jadi kalau desa itu menerima 1 miliar rupiah maka 1 miliar itu dikali 8 persen berarti 80 juta rupiah. Tapi 80 juta rupiah ini tidak harus dihabiskan semua tapi dipergunakan sesuai kebutuhan dan perhitungan yang dilakukan tim,” jelas Kadis PMD Gowa.

Asrul juga menjelaskan, selama 14 hari PPKM mikro berjalan dan jika covid belum melandai maka PPKM akan tetap diperpanjang sesuai Inmendagri. Selama PPKM itu, petugas posko desa diwajibkan mengidentifikasi kemungkinan klaster-klaster yang terjadi sesuai zona (zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah).

” Jika nanti petugas posko telah memetakan sesuai zonanya (bila tidak ada klaster ataupun ada klaster) maka petugas posko diminta segara membuat laporannya sehingga penanganannya bisa segera ditindaklanjuti. Dan data temuan covid ini harus terkoordinasi dengan Dinkes. Untuk itu saya mengimbau seluruh aparat desa harus intens melakukan edukasi ke masyarakat agar disiplin protokol kesehatan sesuai Perda No 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan prokes. Aparat harus proaktif mengimbau masyarakat terutama yang berada di tempat-tempat keramaian dan di tempat- tempat ibadah agar selalu menerapkan prokes,” kata Asrul.-