ikut bergabung

Plh Bupati Gowa Harap PPKM Mikro Efektif Putuskan Penyebaran Covid 19 di Desa


VIRTUAL. Plh Bupati Gowa Kamsinah didampingi Jubir Satuan Gugus Penanganan Covid 19 Gowa dr Gaffar saat virtual PPKM berbasis mikro.(foto/ist)

Sulsel

Plh Bupati Gowa Harap PPKM Mikro Efektif Putuskan Penyebaran Covid 19 di Desa

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di 167 desa/kelurahan sebagai upaya pencegahan dan penanganan covid 19 mulai dilaksanakan sejak Senin 22 Februari 2021.

Semua desa/kelurahan sudah melakukan penerapan PPKM mikro ini dibawah pengawasan camat. Pelaksanaannya berlangsung 14 hari.

Plh Bupati Gowa Kamsinah saat mengikuti sosialisasi PPKM Berbasis Mikro secara virtual di Peace Room A’Kio kantor Bupati Gowa, Selasa (23/2/2021) siang.

Dikatakan Kamsinah, selama penerapan PPKM skala mikro ini, desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa membentuk posko penanganan. Tim yang ada di posko ini akan melakukan identifikasi penyebaran covid 19  hingga ke tingkat RT/RW di setiap desa.

” Penerapan PPKM ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang terbaru ini yaitu Inmendagri Nomor 4 Tahun 2021. Dimana didalamnya ada perpanjangan PPKM hingga 8 Maret,” jelas Kamsinah.

Kamsinah pun berharap PPKM skala mikro ini bisa berjalan dengan baik dan efektif dilakukan  agar bisa memutus mata rantai penularan dan pandemi covid 19 bisa segera berakhir di Gowa.

Sejak mulai diterapkan sudah ada beberapa desa telah memulai kegiatannya termasuk di Kecamatan Pallangga sebanyak 16 desa/kelurahan.

Begitu juga di Kecamatan Parangloe (Kelurahan Lanna) dan Pattallassang (Desa Panaikang) serta Bontolempangan (Desa Lassa-lassa) telah melakukan PPKM skala mikro ini.

Selain mengurangi kegiatan masyarakat yang tidak penting, pemerintah desa melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang prokes.

Baca Juga :   SKPD Pengelola PAD Harus Giat Tagih Pajak dan Retribusi

Kades Lassa-lassa Awaluddin Hamzah mengatakan selama penerapan PPKM setiap masyarakat yang ingin masuk ke wilayahnya harus dilakukan pemeriksaan standar prokes.

” Kita mulai memberlakukab PPKM dengan membatasi kegiatan masyarakat dan memeriksa prokesnya apabila melintas di posko desa batas Lassa-lassa dengan Desa Bontoloe. Dari upaya ini ternyata memang masih banyak warga yang belum menggunakan masker dan mengabaikan prokes. Terhadap warga yang melanggar ini,  petugas posko covid-19 desa memberi sanksi pembinaan salah satunya adalah mensanksi menghafal teks Pancasila.

Awaluddin mengatakan dengan memberikan sanksi seperti itu, warga juga didisiplinkan untuk bisa mengamalkan Pancasila dalam kehidupannya sehari-hari selain dari menjaga kesehatan dengan menerapkab wajib masker dan prokes agar terhindar dari penularan covid 19.-

dibaca : 32



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top