SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kasus penghinaan di media sosial yang melilit Andi Kengkeng sebagai terdakwa terus bergulir di Pengadilan Negeri Sidrap.
Kali ini agendanya adalah pemeriksaan saksi. Sedikitnya ada dua saksi dihadirkan dalam sidang ketiga kasus Sang Koboi dari Timur Sidrap tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saksi yang dihadirkan adalah korban H.Yusuf dan Ansar alias Appe. Dalam keterangannya para saksi memberatkan Andi Kengkeng yang duduk dalam pesakitan.
” Dia (A.Kengkeng) memposting video bernada penghinaan terhadap korban H.Yusuf alias Ucu di akun miliknya dengan ucapan-ucapan penghinaan,”ucap para saksi memberikan keterangannya pada majelis hakim, Rabu (24/02/2021).
Persidangan mengambil keterangan para saksi itu juga dibenarkan JPU (Jaksa Penuntut Umum). “Tadi siang terdakwa kasus ITE A.Kengkeng kami hadirkan dalam persidangan di PN Sidrap. Dua saksi hadir memberikan keterangan,”ungkap Humas Kejari Sidrap Muh Ikbal,SH, dikantornya, siang tadi.
Adapun agenda sidang ITE yang berlangsung hingga malam ini, kedua pihak berseteru ITE sepakat berdamai, namun persidangan akan tetap berlanjut.
“Iya, ada tambahan agenda didalam sidang tadi itu keduanya bersepakat damai, namun perdamaian itu tidak menghentikan kasusnya dan tetap berproses hukum,”ucap Ikbal diamini JPUnya Wawan.
Agenda selanjutnya, tetap akan dilakukan sidang berikutnya masih pemeriksaan saksi-saksi pada pekan depan.
“Kita jadwal agenda pemeriksaan saksi berikutnya Minggu depan,”tandasnya. (Irwan)