TAKALAR, UJUNGJARI-Tidak menerima dirinya diberitakan mengidap penyakit gangguan jiwa oleh sebuah link berita, Sekretaris dinas pekerjaan umum (PU) Kabupaten Takalar, Baharuddin Limpo bakal melaporkan oknum wartawan tersebut ke pihak berwajib.
Dengan berbekal, Pasal 27 Ayat 3 tentang undang undang ITE, yang berbunyi bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendisteibusikan dan atau mengtransmisikan dan atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Jelas pemberitaan yang menyebut diri saya mengalami gangguan jiwa tidak saya terima dan itulah adalah bentuk pencemaran nama baik dan sebuah penghinaan yang sulit dimaafkan, Insa Allah, besok laporan saya akan kami bawa kepolres Takalar,” Urai Baharuddin Limpo, dihadapan sejumlah pewarta yang bertugas didaerah ini, Senin (22/2/2021).
Baharuddin Limpo yang juga mantan Camat Polongbangkeng Selatan menambahkan bahwa dugaan pencemaran dan penghinaan yang menimpa dirinya kerap diterima olehnya dari oknum yang sama.
” Sudah hampir sebulan oknum tersebut menyerang diri saya, baik melalui pemberitaan maupun sosial media dan semua bukti bukti penghinaan dan pencemaran nama baik telah saya kumpulkan,” Ungkap Baharuddin Limpo.(Ari Irawan)