Site icon Ujung Jari

Timsus Prokes Sasar Penginapan di Malino, Satpol PP Layangkan Pemanggilan untuk 12 Selebgram 

GOWA, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kabupaten Gowa bersama jajaran Forkopimda terus berupaya mengawasi aktivitas masyarakat di berbagai pelosok Gowa baik di kota maupun pedesaan.

Pasca akan diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Senin 22 Februari besok, Pemkab bersama Forkopimda melalui tim khusus penegakan disiplin prokes terus melakukan operasi yustisi berkala. Seperti dilakukan sejak Sabtu (20/2/2021) di kota Malino, Kecamatan Tinggimoncong. Operasi yustisi ini digencarkan di kawasan wisata khususnya saat weekend akhir pekan.

Personel Polsek Tinggimoncong wilayah hukum Polres Gowa bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gowa melaksanakan patroli bersama di beberapa tempat keramaian di kota Malino dan sekitarnya Sabtu malam mulai pukul 21.00 Wita. Seluruh penginapan dan tempat keramaian pengunjung jadi sasaran pemantauan prokes. Kegiatan patroli ini dipimpin Wakapolsek Tinggimoncong Iptu Herman Catur.

” Setiap akhir pekan yakni Sabtu dan Minggu banyak masyarakat yang menghabiskan waktu untuk berkunjung ke Malino dan untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan kami lakukan patroli bersama,” kata Iptu Herman Catur, Sabtu malam kemarin.

Patroli ini dilakukan kata Iptu Herman Catur, selain memberikan rasa aman, nyaman bagi seluruh masyarakat, personil gabungan operasi yustisi ini juga memberi imbauan protokol kesehatan tentang wajib menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak berkerumun.

Terlihat beberapa penginapan dan villa yang disambangi tim operasi yustisi sudah taat menerapkan prokes. 

” Hasil operasi kami semalam (Sabtu, red) tidak ditemukan adanya kerumunan yang dilakukan masyarakat dan mereka semua memakai masker. Meski begitu kami tetap mengimbau seluruh masyarakat yang akan berkunjung ke Tinggimoncong agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas dan wajib menggunakan masker menjaga jarak dan rajin mencuci tangan pakai sabun sehingga kita semua dapat memutus mata rantai penyebaran virus covid 19,” kata Wakapolsek Tinggimoncong.

Operasi yustisi ini juga dilakukan pasca adanya sekelompok selebgram yang ketahuan melakukan party night di villa Rindu Alam di Lingkungan Batulapisi, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong tanpa menggunakan masker.

Akibatnya, pengelola villa Rindu Alam disanksi administrasi dan dua karyawannya diswab PCR guna memastikan terhindar dari penularan covid 19. Selain dua karyawan villa tersebut, sejumlah selebgram yang melakukab party night di villa itu kini dalam proses pemanggilan oleh Satpol PP Gowa selaku penegak Perda No 2 tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes.

Terkait bakal pemanggilan 12 selebgram dari 20 selebgram yang ikut party itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa Alimuddin Tiro yang dikonfirmasi sebelumnya membenarkan. Bahkan dikatakan Alimuddin Tiro, surat pemanggilan 12 selebgram itu telah dilayangkan dan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin (22/2/2021) besok.

12 orang tersebut terdiri dari 11 selebgram dan satu lainnya merupakan owner dari galery phone yang merupakan penyelenggara acara.

Alimuddin Tiro mengatakan, surat pemanggilan 12 selebgram asal kota Makassar tersebut ditandatangani oleh Plh Bupati Gowa Kamsinah sebagai Ketua Tim Gugus Penanganan Covid 19 Kabupaten Gowa.-

Exit mobile version