GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua lelaki tanggung akhirnya mendekam dalam ruang tahanan Polres Gowa. Keduanya ditangkap atas laporan kasus asusila. Yang satu bernama Ru (44) beralamat Lingkungan Bontoala, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong dan satunya bernama SP (26) seorang buruh harian beralamat BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.
Ru ditangkap 14 Februari 2021 karena mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur. Ru mengaku dua kali mencabuli anak tirinya yang berusia 15 tahun disaat putri yang bukan darah dagingnya itu tertidur di kamar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan saat merilis kasus pencabulan ini, Rabu (17/2/2021) lalu. Dikatakan AKP Jufri Natsir, tersangka Ru kini ditahan berdasarkan LP No 151 Res Gowa, 14 Februari 2021.
” Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses pemeriksaan. Tersangka terlapor setelah mencabuli anak tirinya untuk kali kedua pada Kamis,11 Februari lalu pukul 02.00 Wita di kamar tidur nenek korban di rumahnya di Jl Ujunga, Lingkungan Bontoala, Kelurahan Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Modus operandinya, tersangka menggosok-gosokkan alat vitalnya ke bagian tubuh korban yang vital disaat korban tidur lelap disamping neneknya yang juga tengah tertidur pulas. Dari perilakunya itu, tersangka sampai mengeluarkan cairan ‘pamungkasnya’. Karena itu seluruh pakaian korban yang dikenakan malam itu berupa daster (baju celana) serta pakaian dalam diamankan sebagai barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Jufri Natsir.
Saat merasakan ada orang terbaring dibelakangnya dan melakukan gerakan asing, korban A yang masih berusia 15 tahun itu pun berteriak sehingga ibunya yang tidur di kamar lain, tante, nenek dan kakaknya ikut terbangun.
Dinihari itu juga korban didampingi ibunya melapor ke Kepolisian dan kemudian membeberkan ulah bejat ayah tirinya.
Sementara itu dari hasil interogasi penyidik kepada tersangka Ru, lelaki yang kerap meminum miras ini mengaku jika aksinya adalah kali kedua dilakukannya ke anak tirinya setiap kali mabuk.
” Sekarang tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan jika berkasnya sudah lengkap maka segera dilimpah ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya,” tambah Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.
Usai menangkap Ru, Tim Unit Reskrim Gowa juga menangkap SP (26) yang dilaporkan telah menggauli seorang gadis yang telah dipacarinya selama enam bulan.
Pemuda berprofesi buruh pengetesan tanah ini, ditangkap Selasa (2/2/2021) pukul 01.00 Wita di BTN Citra Borongloe, Kelurahan Romang Lompoa, Kecamatan Bontomarannu.
Persetubuhan ini kata Kasat Reskrim AKP Jufri Natsir dilakukan tersangka dengan modus iming-iming menikahi pacarnya yang juga masih dibawah umur tersebut.
Dari ulah bejat ini, Ru dan SP dijerat Pasal 81Jo Pasal 76D UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.-