MAKALE, UJUNGJARI.COM–Tim Batitong Maro Resmob Polres Tana Toraja bersama Polsek Saluputti, Jumat (19/2) meringkus lelaki berinisial RN (38) warga kampung Baru Bittuang. RN diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Korbannya adalah perempuan GK (15) pelajar kelas tiga SMP Bittuang. Korban juga disebut sebagai anak tiri pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RN melampiaskan nafsu bejatnya disertai ancaman saat ibu korban tidak ada di rumah. “Bahkan perbuatan bejat ini dilalukan sejak empat tahun lalu. Sejak korban masih duduk di bangku kelas enam SD,” terang Kasat Reakrim AKP Jon Pairunan.
Diakui Jon Pairunan Pelaku RN diciduk di rumahnya Kampung Baru Bittuang. Itu setelah petugas menerima laporan dari keluarga korban.
Saat ditangkap, pelaku sedang istirahat usai makan siang. Pelalu tidak menyangka jika petugas akan menciduknya sehingga tidak ada perlawanan.
RN sudah menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Polres Tana Toraja. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RN diancam pidana sesuai pasal 82 ayat 1 UU No 23 Tahun 2002 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun. (agus).