ikut bergabung

Tersandung Kasus, Kabag ULP Takalar Terancam Bui


Nixon Sadli Karna

Sulsel

Tersandung Kasus, Kabag ULP Takalar Terancam Bui

TAKALAR, UJUNGJARI.COM — Pasca terbitnya surat pemberhentian secara tidak hormat dari badan kepegawaian negara (BKN) atas kasus pelanggaran penggunaan jabatan, kepala bagian ULP sekretariat daerah pemkab Takalar, Muhammad Irfan juga terancam mendekam dibalik dinginnya jeruji besi.

Pemecatan secara tidak hormat dan menyusul hukuman bui akan menyeret, kabag ULP Muhammad Ifran. Bupati Takalar, H Syamsari Kitta sesegera mungkin menindak lanjuti surat pemberhentian itu dari BKN.

“Pemberhentian secara tidak hormat terhadap oknum pejabat tersebut yang telah berstatus mantan narapidana tinggal ditindak lanjuti oleh Bupati Takalar pasca terbitnya surat dari BKN tertanggal 8 Mei 2020,” Jelas Ketua Lembaga Bangun Desa Sulawesi (Lambusu), Nixon Sadli Karma, Jumat, (19/2/2021).

Ia berharap good governance tercipta dalam birokrasi pemerintahan lingkup pemkab Takalar. Nixon meminta Bupati Takalar untuk segera menindak lanjuti surat BKN tersebut sehingga pelanggaran undang undang ASN nomor 5 tahun 2014 tidak terjadi.

“Presedent buruk memang bagi pemkab Takalar, manakala surat tersebut tidak ditindak lanjuti, suka tidak suka, yang bersangkutan harus diberhentikan sebagai ASN maupun sebagai pejabat berdasarkan perintah surat BKN,” urai Nixon.

Dinginnya dinding hotel prodeo bakal dirasakan oleh kepala bagian ULP, Muhammad Irfan, manakala pihak APH melakukan penyelidikan selama yang bersangkutan menerima gaji pasca keluarnya surat pemberhentian dari BKN.

“Kasus pelanggaran ASN yang menyeret kabag ULP tersebut, akan menyeret yang bersangkutan kedalam ranah tindak pidana korupsi, dengan dalih telah menerima gaji, padahal yang bersangkutan telah diperintahkan untuk diberhentikan,” pungkasnya.

Baca Juga :   Unhas Perkenalkan Pemanfaatan Limbah Sebagai Bahan Penyusun Material Konstruksi

Sebelumnya, kepala Inspektorat Takalar, H Yahe juga membenarkan telah menerima surat pemberhentian kepala bagian ULP dari BKN dengan memerintahkan Pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menindak lanjuti perintah surat itu,” kata H Yahe. (Ari Irawan)

dibaca : 102



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top