GOWA, UJUNGJARI.COM — Pasca sebuah villa bernama Rindu Alam yang terletak di Lingkungan Batulapisi, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong digunakan party weekend tanpa masker dan prokes oleh sekelompok anak muda asal kota Makassar beberapa hari lalu, akhirnya pemilik villa pun diwarning tegas.
Bahkan, Rabu (17/2/2021) kemarin, jajaran Gugus Covid 19 Kecamatan Tinggimoncong dipimpin Camat Tinggimoncong Iis Nurismi langsung melakukan sterilisasi Rindu Alam dengan melakukan disinfeksi dan melakukan swab PCR bagi dua karyawan Rindu Alam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Tinggimoncong Iis Nurismi saat dikonfirmasi Kamis (18/2/2021) pukul 12.55 Wita mengatakan, kasus viral di medsos yang mempertontonkan sebuah video aktivitas pengunjung Malino tanpa prokes di vila Rindu Alam itu sudah ditangani pemerintah kecamatan. Bahkan pihaknya bersama tim Gugus Covid 19 Kecamatan Tinggimoncong sudah melakukan disinfektan dan menswab PCR dua karyawan Rindu Alam.
” Tentu kami tidak ingin Tinggimoncong terimbas penyebaran covid. Malino dan sekitarnya adalah kawasan wisata yang patut kita jaga dari penularan covid. Karena itu untuk mengantisipasi segala kemungkinan pasca viralnya aksi sekelompok pemuda dari luar Gowa yang tidak menerapkan prokes maka kami pun langsung melakukan sterilisasi tempat dan karyawan Rindu Alam tersebut. Swab PCR telah kami lakukan kepada dua karyawan yang setiap hari mengelola homestay/villa tersebut. Kami belum bisa pastikan hasil swabnya, kita tunggu tiga hari ke depan,” kata Camat Tinggimoncong yang dikonfirmasi via WhatsApp.
Terpisah, Kasat Polisi Pamong Praja Gowa Alimuddin Tiro menegaskan pihaknya sebagai penegak Perda No 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan prokes akan terus mengawal peraturan daerah tersebut.
” Kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah kecamatan setempat. Bahkan kami akan segera memanggil selegram yang membuat party itu. Jika benar dia melakukan pelanggaran itu maka dia akan kami sanksi sesuai perda,” jelas Alimuddin Tiro.
Sementara itu Plh Bupati Gowa Kamsinah yang ditemui Kamis pagi menegaskan Perda terkait wajib masker dan prokes telah berlaku resmi di Gowa. Sehingga ada sanksi hukum yang berlaku jika ada pihak yang melanggar ketentuan prokes tersebut.
Disebutkan Kamsinah yang juga sebagai Pj Sekkab Gowa ini, sanksi hukum dari penerapan Perda No 2 tahun 2020 itu sangat jelas. Untuk kalangan masyarakat umum dikenai sanksi denda Rp 100 ribu, ASN/aparat Rp 150 ribu dan untuk pelaku usaha sebesar Rp 200 ribu. Khusus pelaku usaha bahkan sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin usaha bilamana tempat usahanya tidak menerapkan wajib masker (pengunjung maupun karyawan) dan prokes (menyiapkan sarana cuci tangan, memberlakukan jaga jarak dan tidak berkerumun).
” Saya tegaskan bahwa di Gowa sudah ada Perda wajib masker karena itu siapapun orangnya yang masuk ke wilayah Gowa (termasuk masyarakat Gowa sendiri) jika melanggar ketentuan perda yakni tidak memakai masker dan tidak menerapkan prokes maka akan dikenai sanksi hukum sesuai perda yang ada. Ketentuan sanksi ini tanpa kompromi,” jelas Kamsinah.
Kasus pelanggaran prokes yang terjadi di Malino beberapa hari lalu ditegaskan Kamsinah untuk dilakukan tindakan tegas.
” Saya imbau kepada seluruh masyarakat Gowa untuk tetap disiplin prokes. Pandemi covid masih ada, kita harus selalu waspada. Saya juga imbau seluruh aparat di kecamatan untuk tetap intens melakukan pengawasan di bawah,” tandas Kamsinah.
Terpisah Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan membenarkan adanya aktivitas kerumunan . Bahkan Polres Gowa akan memanggil selegram yang menggelar kegiatan party tanpa prokes di sebuah villa di Malino tersebut. Dikatakannya, berdasarkan laporan aparat di Tinggimoncong ada sekira 20 orang pemuda melakukan party di villa Rindu Alam tanpa mengenakan masker dan terindikasi berkerumun.-