Site icon Ujung Jari

Mulai 22 Februari, Semua Desa/Kelurahan di Gowa Terapkan PPKM

GOWA, UJUNGJARI.COM — Mulai Senin (22/2/2021) pekan depan, Pemkab Gowa mulai menerapkan pemberlakuan  pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

PKM ini diberlakukan di seluruh desa/kelurahan di 18 kecamatan se Kabupaten Gowa, dimana terdapat 167 desa/kelurahan di Gowa. Pemberlakuan ini sebagai langkah Pemkab Gowa menindaklanjuti arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM dan pembentukan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan, instruksi ini pun akan dilakukan dengan menerapkan PPKM skala mikro di 167 desa dan kelurahan di 18 kecamatan yang berada di wilayah dataran rendah dan dataran tinggi. Kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat ini akan diberlakukan mulai Senin pekan depan.

” Saya minta ini segera ditindaklanjuti mulai dari sekarang, minggu ini harus rampung dan Hari Senin mendatang  semuanya sudah melakukan PPKM di wilayah masing-masing,” kata Adnan yang masih sempat memimpin rapat koordinasi tentang tindaklanjut Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021 di Baruga Karaeng Galesong Kantor Bupati Gowa, Rabu (17/2) di hari akhir masa jabatannya sebagai Bupati Gowa.

Pada kesempatan itu, Adnan menyebutkan, PPKM Mikro bisa diterapkan hingga ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Wilayah (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19. Tak hanya itu dapat menambahkan prioritas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan  memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.

” Bapak ibu aparat pemerintah harus melakukan identifikasi, cermati di wilayah masing-masing. Dimana risiko penularan tertinggi, maka itu yang dilakukan pembatasan. Sehingga daerah yang lain bisa tetap melakukan aktivitas seperti biasa agar ekonomi tetap jalan dan tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan,” kata Adnan.

Adnan juga meminta agar posko penanganan covid-19 yang sudah dibentuk setiap desa dan kelurahan di awal pandemi covid 19 untuk diberdayakan kembali dengan mengikuti sesuai arahan dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Inmendagri Nomor 3 Tahun 2021.

Menurutnya, dalam pembentukan posko ini, pemerintah desa diminta untuk membentuk empat tim yang terdiri dari tim pencegahan, penangangan, pembinaan dan tim pendukung. Tim ini melibatkan seluruh unsur seperti pemerintah desa/lurah, ketua RT/RW, kepala desa/lurah, satlinmas, babinsa, bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.

Setiap tim kata Adnan mempunyai tugas masing-masing, seperti tim pencegahan melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi covid 19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk desa, melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan.

Kemudian melakukan sterilisasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di wilayah desa secara berkala dan menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis di setiap tempat fasilitas umum dan posko desa.

” Hari ini langsung koordinasi dengan unsur-unsur yang terlibat di wilayah masing-masing untuk melakukan pembuatan posko sesuai dengan instruksi Mendagri,” tambah Adnan.

Selain itu, Adnan yang sebentar lagi akan dilantik kembali sebagai Bupati Gowa bersama Abd Rauf Malaganni sebagai Wabul Gowa pasca Pilkada Serentak 2020 ini berharap agar Kampung Rewako yang sudah ada di setiap desa dan kelurahan untuk diberdayakan kembali menjadi posko aman covid 19.

Sementara untuk pembiayaan penerapan PPKM di pemerintah desa maupun kelurahan diharapkan melakukan refocusing dana desa dan kelurahan sebanyak 8 persen sesuai dengan petunjuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

” Kalau PPKM skala mikro ini berhasil, saya yakin dan percaya Insya Allah covid 19 ini berakhir. Apalagi saat ini beriringan dengan vaksinasi yang sementara berjalan,” kata Adnan.-

Exit mobile version