SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Masih ingat kasus pembunuhan berencana yang melibatkan seorang ibu yang tega menghilangkan nyawa anak tirinya sendiri,?
Kini kasusnya sudah klimaks total. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Kasasi dari Pemohon kasasi/Terdakwa Ilia Binti
Lasinring (50 tahun) tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembunuhan yang diawali penemuan mayat bocah bernama Muh Haikal (5 tahun) ditemukan tanpa kepala di saluran Induk Irigasi Galung Aserae Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap pada 30 April 2020.
Kini terpidana Lia Sinring harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam penjara selama seumur hidup di balik jeruji besi.
Penolakan kasasi I Lia itu diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada Selasa tanggal 26 Januari 2021 masing-masing oleh Dr. H. Suhadi, S.N., M.H.,
Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai
Ketua Majelis.
Diantaranya, Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H., dan Soesilo, SH, M.H.
Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota.
Begitupun, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Ketua Majelis yang dihadiri Hakim-Hakim Anggota.
Putusan kasasi tetap Seumur Hidup menguatkan semua putusan dimana Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/Akta. Pid/2020/PN Sdr. tanggal 27 Oktober 2020 yang diajukan oleh Penasihat Hukum
Terdakwa berdasarkan Surat Kuasa Khusus dinyatakan ditolak secara keseluruhan.
Selain itu, membaca Memori Kasasi tanggal 9 November 2020 dari Penasihat Hukum Terdakwa sebagai Pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidrap pada tanggal 9 November 2020 juga tidak bisa dikabulkan.
Pasalnya, dalam Primair pasal 340 KUHP, Subsidiair 338 KUHP atau
Primair Pasal 80 ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan
atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Subsidair Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014
Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak.
Membaca dan mengingat Pasal 340 KUHP, UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan Kehakiman dan UU Nomor 14 Tahun 1956 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 dan Perubahan kedua dengan UU Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan sehingga kasasi pemohon ini ditolak secara menyeluruh.
MA menguatkan semua putusan yakni bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sidrap ataupun Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar telah sangat tepat dalam penjatuhan putusan tersebut dengan pasal yang terbukti yakni 340 KUHP dengan di hukum seumur hidup.
Hal tersebut didasarkan pada alat
bukti yang cukup, bahkan Pengadilan Negeri Sidrap dalam menjatuhkan putusan sudah sangat adil.
Hal ini mengingat dalam pertimbangan majelis hakim PN Sidrap dalam sudut pandang Penuntut Umum, majelis hakim berfikiran jika semestinya terdakwa justru harus dihukum mati atas kekejamannya dalam
melakukan pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.
Namun majelis hakim masih tetap
mempertimbangkan rasa kemanusiaan meskipun tindakan dari Terdakwa sangat tidak manusiawi.
Begitupun terkait keberatan Penasihat hukum terdakwa yang menyalahkan Pengadilan Tinggi Makassar yang mengambil alih pertimbangan Pengadilan Negeri Sidrap, maka penuntut umum berpandangan, jika pertimbangan Pengadilan Tinggi Makassar dalam
mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri Sidrap merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar sehingga tidak ada yang salah hal tersebut, apalagi dengan memperhatikan keadilan atas perbuatan terdakwa.
Selanjutnya, secara hukum acara Pidana Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sidrap ataupun
Pengadilan Tinggi Makassar telah sesuai dalam menjalankan proses hukum serta telah memperhatikan ketentuan pasal 183 KUHAP.
Kajari Sidrap H. Syamsul,SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Abd Kadir Sangadji,SH, bersama JPU yang juga Kasubsi Pratut Pidum Sidrap Jhadi Wijaya,SH membenarkan Kasasi penolakan MA atas kasus Lia Sinring ditolak dan tetap menguatkan Putusan PN Sidrap dan Banding PT Makassar.
“Salinan putusan penolakan kasasi dari MA sudah kami terimah. Keputusan ini sudah Inkrach dan sudah berkekuatan hukum tetap,”ungkap Abd Kadir Sangadji diamini Jhadi Wijaya.
Selanjutnya, turunnya putusan Kasasi ini akan ditindaklanjuti melalui eksekusi kepada terpidana yang bersangkutan.
“Rencananya, dalam waktu dekat ini kami akan menyurati pihak Rutan Klas IIB Sidrap mengeksekusi putusan Seumur Hidup ini,” tandasnya. (Irwan)