GOWA, UJUNGJARI.COM — Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Tim Anti bandit Polres Gowa. Keduanya bernama Ni alias Boboho (24) dan ML (46).

Dua pelaku kejahatan antar kabupaten ini mulai berkiprah di dunia kejahatan pada 2019. Boboho selaku pimpinan geng dan ML (46) sebagai eksekutor sekaligus penjual. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penyidik Satreskrim merilis kasus curanmor ini, Rabu (17/2/2021) pukul 14.00 Wita dipimpin Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan, kedua pelaku curanmor ini mengaku melakukan aksinya dalam dua modus operandi.

Modus pertama mengambil motor korbannya dengan sengaja menumpang boncengan kemudian arahnya dialihkan dan motor dirampas dan modus kedua pelaku adalah mendekati targetnya (memepet kendaraan korban) lalu menendang motor korban kemudian merampas.

” Kedua pelaku sudah ditangkap dan keduanya terpaksa dilumpuhkan saat mereka dibawa untuk mengembangkan jaringan mereka. Saat itu mereka melawan sehingga petugas melakukan aksi terukur untuk melumpuhkannya. Jadi keduanya ini adalah pelaku curanmor antar kabupaten,” papar AKP Mangatas Tambunan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyota sejumlah barang bukti yakni lima unit motor, satu unit mobil (yang digunakan untuk menguntit target dari belakang) dan sebilah badik dan empat unit ponsel.

” Penangkapan mereka berdasar 8 laporan polisi dan pengaduan dari masyarakat tentang pencurian, penipuan dan penggelapan. Jadi mereka ini adalah spesialis curanmor,” jelas Kasubag Humas.

Dari pengakuan Ni alias Boboho menyebutkan bahwa dia bersama rekannya ML dan seorang lagi beraksi menjarah kendaraa  bermotor. ML yang berperan sebagai penjual motor curian menjualnya seharga satu juta rupiah. Hasilnya itu lalu dibagi dua dengan Boboho.

” Saya mulai aksi ini tahun 2019 dengan  sasaran Takalar, Makassar dan Gowa,” aku Boboho yang merupakan pimpinan dari gengnya tersebut.

Diketahui geng Boboho berjumlah tiga orang, namun seorang masih DPO dengan peran masing-masing Boboho sebagai otak, ML selaku eksekutor dan satunya lagi sebagai penunjuk target korban dan target penjualan. Dalam kasus ini, Boboho dan ML dijerat Pasal
365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.-