ikut bergabung

Tidak Cukup Bukti Dugaan Gratifikasi, Kejari Sinjai Rekomendasikan Bongkar Tower Ilegal


Sulsel

Tidak Cukup Bukti Dugaan Gratifikasi, Kejari Sinjai Rekomendasikan Bongkar Tower Ilegal

SINJAI, UJUNGJARI — Polemik Izin pembangunan tower di Kabupaten Sinjai yang menuai sorotan bahkan telah memasuki pemerikasaan Kejaksaan Negeri Sinjai dimana diduga kuat dugaan adanya gratifikasi, memasuki babak baru.

Pihak Kejaksaan Negeri Sinjai tidak menemukan bukti atas dugaan gratifikasi dalam pembangunan tower ilegal di Kabupaten Sinjai.

Hal itu terungkap setelah dilakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak.

Saat ditemui oleh media di kantor kejaksaan negeri Sinjai jalan jendral Sudirman Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sinjai, Helmy Hidayat beberkan telah melakukan pendalaman terhadap pembangunan menara telekomunikasi yang belakangan ini ramai diperbincangkan di media sosial. Dimana diduga telah terjadi gratifikasi atau suap yang diduga dilakukan oleh provider Bulo-bulo Barat kepada salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pengurusan izin. Namun, hingga detik ini, tidak ditemukan bukti adanya setoran sebesar Rp60 juta.

“Kami sudah ambil keterangan semua pihak, tapi kami tidak menemukan cukup petunjuk adanya gratifikasi atau suap dalam kasus pembangunan ini,” beber Helmy, Senin, (15/2/2021).

Selain itu, pihaknya telah menyelidiki pembangunan empat tower di Kabupaten Sinjai. Baik pembangunan tower di Kelurahan Lappa, Bulo-bulo Barat, Sultan Isma, dan di Desa Tongke-tongke.

Hasilnya, dua tower ditemukan tidak memiliki izin. Yakni, tower di kelurahan Lappa dan di Bulu-bulo barat. Sementara tower di Sultan Isma dan Tongke-tongke telah mengantongi izin prinsip dan dalam pengurusan untuk penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca Juga :   Adelheid: Festival Layangan Bangkitkan Pariwisata Toraja

“Dua titik kami temukan tidak memiliki izin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tidak mengeluarkan rekomendasi karena tidak masuk dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” terang Helmy.

Oleh karena itu, pihak Kejari Sinjai akan merekomendasikan melalui surat kepada Pemkab Sinjai untuk tower ilegal tersebut. Hal itu berdasarkan pasal 182 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2010 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Kami akan memberikan pandangan hukum ke Pemkab Sinjai atas hasil penyelidikan yang telah kami lakukan, intinya kami rekomendasikan agar diproses berdasarkan PP 15 tahun 2010, dimana salah satu poin isinya dibongkar karena towernya sudah dibangun tapi tidak ada izin,” kuncinya.

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top