L

PANGKEP,UJUNGJARI– Sidang lanjutan yang digelar, Mahkamah Konstitusi (MK), Senin(15/2) memutuskan tidak melanjutkan perkara pemohon karena MK berpendapat bahwa permohonan pemohon bukan obyek perkara perselisihan hasil pemilukada( PHP), sehingga MK tidak berwenang melanjutkan sidang permohonan pemohon. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang MK dengan nomor 69/PHP.BUP-XIX/2021 perselisihan hasil pemilihan Bupati Pangkep  2020, dipimpin Ketua MK, Anwar Usman, yang digelar secara terbuka untuk umum dan dilaksanakan secara daring.

Dalam pembacaan hasil permusyawaratan 9 hakim MK  yang dibacakaan Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK), Anwar Usman, memutuskan bahwa objek pemohon dalam perkara PHP Bupati Pangkep 2020 yakni surat keputusan KPU Pangkep nomor 978/PP.02-6-Kpt/7310/KPU-Kab/XII/2020 tentang rekapitulasi hasil perolehan suara dan hasil pemilihan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pangkep 2020, tanggal 16 Desember 2020. 

” Dari hasil rapat permusyawaratan Hakim pada 10 Februari 2021 berpendapat permohonan Pemohon bukan merupakan objek dalam perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020, sehingga MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” ucap Anwar.

Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan pemohon. Hal ini berdasarkan hasil rapat permusyawaratan  sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Wahududdin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arif Hidayat, Saidi Isra dan Manahan MP Sitompul . Hasil musyawarah para hakim ini dibacakan dalam sidang pleno MK.

MK sendiri menggelar sidang pengucapan putusan sela dari perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 yang telah selesai pemeriksaaannya, pada 15-17 Februari 2021. 

Pasca pembacaan putusan MK yang menolak gugatan Pemohon(RAMAH). Bupati Pangkep terpilih Muhammad Yusran Lalogau menyambut bahagia keputusan MK. Ia didampingi istri bersama tim pemenangan menyatakan dirinya bersama Pasangannya Syahban Sammana merasa bersyukur atas putusan dari MK ini.

“Putusan MK ini menjadi kebahagiaan kedua kami bersama pasangan dan tim pemenangan. Kebahagiaan pertama saat kami dinyatakan sebagai peraih suara tertinggi. Sekarang tidak ada lagi nomor urut calaon bupati. Mari kita rangkul semua masyarakat untuk bersatu membangun kabupaten Pangkep,” ucap MYL dalam orasi kemenangan keduanya. (udi)