MAKALE, UJUNGJARI.COM –Toraja tempat lahir beta. Dibuai dan dibesarkan bunda. Tempat berlindung di hari tua. Sampai akhir menutup mata.

Ungkapan itu pantas diapresiasi kepada legislator DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Dapil Toraja, John Rende Mangontan (JRM). Anggota Fraksi Golkar DPRD Sulsel itu pada masa sidang dua 2020-2021 rajib turun lapangan menyasar wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Ia aktif menyerap aspirasi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti Minggu (13/2), JRM melakukan reses di Lembang Marinding, Kecamatan Mengkendek. Di tempat ini ia mensosialisasikan Perda No.9 tahun 2019 tentang pembangunan pedesaan. Acara ini dihadiri camat, kepala lembang, dan masyarakat. Sosialisasi tetap mematuhi protokol kesehatan.

JRM membeberkan makna dari UU Perdesaan mulai dari Pusat, Provinsi hingga Kabupaten, menempatkan Lembang (desa) sebagai ujung tombak pembangunan menopang kebutuhan sandang dan papan demi kelangsungan hidup rakyat. Demikian pula pemerintah benar-benar konsen mendorong percepatan pembangunan perdesaan. Salah satunya menyiapkan struktur pemerintahan dan regulasi aturan sehingga menjadi pedoman anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan saat turun ke Dapil sosialisasi Perda (Sosper).

Menurut JRM, dipilihnya Lembang Marinding sebagai lokasi sosper dengan tema UU Percepatan Pembangunan didasari selain Lembang (Desa) Marinding masih tertinggal, juga karena prospeknya ke depan sebagai wilayah penyangga Bandara Udara. Utamanya dalam peningkatan ruas jalan strategis ke Toraja Utara rute Makula Kecamatan Sangalla- Kelurahan Lemo-Lembang Marinding dan tembus Ge’tengan.

Selain itu, juga potensi alam Marinding luar biasa sebab berada di daerah ketinggian. Marinding juga memiliki negeri di atas awan dan beberapa objek wisata adat dan sejarah lainnya.

“Dan tak kalah menarik Marinding  tanahnya subur cocok dikembangkan sentra sektor pertanian dengan niliki nilai ekonomi tinggi,” tutur JRM.

Meski demikian, sebagian wilayah di daerah ini belum berkembang lantaran infrastruktur belum memadai. Termasuk  perencanaan baik sehingga kehadiran kami selain sosialisasikan  UU tentang Perdesaan, memberikan pemahaman konsep dan strategi pembangunan yang benar.

Idealnya pemerintah lembang mengidentifikasi baik seluruh potensi dimiliki sebagai bahan disampaikan dan diusulkan dalam Musrembang sehingga pemerintah mengetahui potensi dimiliki setiap lembang.

Selanjutnya didesain disertai perencanaan  maksimal sesuai dan sejalan dengan visi misi bupati serta arah kebijakan pusat dan provinsi sehingga selaras dalam perencanaan ke depan dan pembangunan lebih terarah dan berkesinambungan.

Duakui JRM, bila konsep ini diwujudkan tidak menutup kemungkinan Lembang Marinding pencapaian pembangunannya cepat dirasakan masyarakat karena jelas arah pembangunannya, sebab didukung kekuatan potensi lainnya utamanya asset negara bandar udara.

“Konsep dan perencanaan ini akan tercapai jika masyarakat dapat mendukung dan mampu bekerjasama pemerintah wujudkan percepatan pembangunan khususnya Lembang Marinding,” tutup JRM. (agus).