MAKALE, UJUNGJARI.COM–Warga Enrekang berinisial NO (22) pelajar salah satu SMK di Tana Toraja, Jumat (12/2) diringkus  Tim Batitong Maro Resmob Polres Tana Toraja. NO diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Korbannya Sartika Kana, karyawan showroom Agus Jaya Motor. Saat pelaku melakukan aksi penipuan berpura-pura menjadi pembeli motor kemudian dicoba dan dibawa kabur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku NO mengakui perbuatannya kepada petugas. :Ia bahkan mengaku sudah tiga kali melakukan perbuatan sama di showroom berbeda,” terang Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Pairunan.

Kata Jon Pairunan, Tim Batitong Maro menangkap pelaku di pertigaan Jalan Poros Makale-Rantepao-Sangalla saat sedang duduk di pangkalan ojek.

Modus baru penipuan warga Enrekang ini pertama kali terjadi saat berpura-pura dan mencoba motor lalu tancap gas kabur.

Pelaku NO kini sudah mendekam di sel Polres Taba Toraja. Polisi juga mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor, 1 buah BPKP dan 2 STNK. Pelaku diancam pidana empat tahun sesuai pasal 378, dan pasal 327 KUHP. (agus).