RANTEPAO, UJUNGJARI–Polres Toraja Utara, Kamis (8/2) kemarin tangkap 4 orang pelaku tindak pidana penganiayaan Aser (19), Yulius (18), Irfan (17), dan Daniel (19) di Dengen, Kelurahan Tagari, Kecamatan Balusu, Toraja Utara.
Korbannya Anugrah (23) warga Kelurahan Palangi, Kecamatan Balusu, Toraja Utara menderita bengkak mata kanan, mata kiri merah dan bengkak, luka memar telinga kanan dan luka lecet tangan serta kaki korban.
Ke-4 pelaku pengeroyokan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/02/lI/ 2021/Polda Sulsel/Res.Torut/Sek.Sa’dan Balusu, tanggal 08 Februari 2021.
Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Aipda Leo Timang, Jumat (12/2) kepada media katakan, kronologis penganiayaan terjadi pada Kamis (8/2/2021) bermula saat korban sedang mengendarai motor dipanggil para pelaku, lalu ditanya korban kamu orang Malakiiri ya.
Korban tidak tau persoalan jawab iya, kemudian para pelaku tarik sarung korban lalu dikeroyok menghadiai bogem mentah berkali-kali kewajah korban.
Usai melakukan aksinya diduga dibawa tekanan alkohol para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban masih tergeletak di lokasi kejadian.
Para pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Toraja guna penyelidikan selanjutnya bertanggungjawab setimpal perbuatannya, pungkas Leo Timang (agus).