Sulsel
Tersangka Video Mesum Hadiri Pelantikan Rekannya di DPRD Pangkep
PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Anggota DPRD Pangkep ST yang saat ini menyandang status tersangka penyebar video mesum rekannya sesama anggota dewan, masih sempat menghadiri sidang paripurna pelantikan anggota DPRD Pangkep, Kamis(11/2).
Statusnya memang sudah tersangka, tetapi ST hanya dikenakan tahanan kota oleh pihak Kejaksaan.
Usai mengikuti sidang pelantikan anggota dewan. ST yang juga wakil PDIP ini bergegas naik ke mobilnya. Hanya saja masih bersedia dimintai komentarnya terkait kasus yang menyeret dirinya.
“Alhamdulillah saya dalam keadaan sehat. Kendati dalam keadaan menghadapi kasus hukum,” ujarnya.
Ia dua kali menyatakan kasusnya sudah dipercayakan ke tim penasehat hukumnya dan melalui PH. “Saya akan diajukan upaya damai dengan pihak korban,” kata ST.
ST kembali menjelaskan jika dirinya hanya dikenakan tahanan kota setelah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan melakui kuasa hukum
“Saat di Polisi saya juga hanya ditahan sebentar kemudian ditangguhkan karena melalui kuasa hukum saya bermohon penangguhan penahanan dan itu dikabulkan ketika itu,” terangnya.
Kasus legislator ST sebagai pengedar video mesum rekannya HR sesama anggota DPRD Pangkep. Kini sudah dilimpah ke Kejaksaan. Hanya saja ST berstatus tahanan kota sehingga masih bisa mengikuti aktifitas sebagai wakil rakyat.
Padahal dalam kasus ini anggota dewan dari PDIP, ST akan dijerat Undang-undang ITE karena diduga menyebarkan video dari praktek mesum yang diperankan rekannya sesama anggota dewan di DPRD Pangkep HR. Penyebar video ini dijerat UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan pemeran perempuan dalam video mesum itu, MG dijerat UU pornografi.dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 2 tahun penjara.
Humas Kejaksaan Negeri Pangkep, Andri Zulfikar yang dikonfirmasi Kamis (11/2) membenarkan jika kemarin sudah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Polres Pangkep.
Kasintel Kejari Pangkep juga tak menampik kalau kedua tersangka ST dan MG dilakukan penahan dengan status penahana kota. Jaksa beralasan jika para TSK ini telah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan.
“Para tersangka dan korban sudah ada perdamaian. Namun tetap kami tahan dan jenis penahanannya adalah penahanan kota,” ujar Andri. (Udi)
dibaca : 36