ikut bergabung

Mantap Satresnarkoba Polres Sidrap, Ungkap 3 Orang Sindikat Sabu Diduga Jaringan Rappang


Berita

Mantap Satresnarkoba Polres Sidrap, Ungkap 3 Orang Sindikat Sabu Diduga Jaringan Rappang

Ketiganya, sambung dia, akan dijerat pasal 112 junto 114 UU 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba yakni memiliki dan menyimpan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dan jika terbukti positif juga, akan kami jerat pasak 127 UU Psitropika pengguna dengan analcaman tambahan maksimal 4 tahun penjara,”tandasnya. (Ady)

Baca Juga :   Bupati Takalar Cek Data Warga Miskin di Kelurahan

dibaca : 79

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top