SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali menggulung sindikat penyalahgunaan narkoba (Lahgun) di wilayah hukumnya, pada Rabu (10/02/2021).

Tiga orang pria masing-masing Imran Tahir alias Ateng (41 tahun), Muh. Ikhsan alias Iksan (19 tahun) dan Muhlis alias Ulli (39 tahun) yang ketiga lnya warga Rappang, kecamatan Panca Rijang, Sidrap, berhasil digelandang ke Mako Polres Sidrap setelah ditangkap di TKP di Jln. Pramuka Kelurahan Lale Bata, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap, sekitar pukul 15.30 Wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya diamankan bersama barang buktinya 1 sashet sedang yang berisikan kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis shabu seberat 49,32 gram.

Selain itu, ada juga 1 butir pil eksotan yang diduga Narkotika jenis Extacy, serta 2 buah Gawai berbagai merk serta 2 unit motor.ikit disita sebagai barang bukti.

Pengungkapan ini dipimpin langsung AKP Andi Sofyan,SH,SIK bersama Kanit Opsnal Resnarkoba dan unit khusus anggotanya.

Ceritanya, kasus ini terungkap setelah polisi berhasil memancing salah satu tersangka bernama Imran Tahir.

Undecoverbuy pun dilakukan, polisi berhasil mengajak pelaku bertransaksi di TKP dengan memperlihatkan barang bukti yang dipesan polisi yang menyamar sebagai pembeli.

“Kami berhasil pancing salah satunya bertransaksi. Alhasil barang kami dapatkan dan kita kembangkan sehingga masih ada dua rekannya kami berhasil tangkap,”ungkap Kasat ResNarkoba AKP Andi Sofyan, SH,SIK, Kamis (11/02/2021) siang ini.

“Ketiganya mengakui jika mereka saling terkait dalam bisnis narkoba ini. Kami berhasil korek keterangan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di TKP Jln Pramuka Lale Bata, sering terjadi penyalahgunaan & peredaran tindak pidana narkotika, makanya kami bergerak tindak lanjuti dan hasilnya ada satu Bal sabu kami dapat dan barang bukti 1 butir ekstasi,”lontar Sofyan membeberkan.

Awalnya, anggota dilapangkan berhasil mengembangkan keterangan dari Ateng. Lalu dua tersangka kami tangkap yakni Ulli dan Iksan. Mereka mengakui jika semua barang bukti itu sabu dan ekstasi didapatkan dari bosnya berinisial YN yang saat ini sementara dalam pengejaran,”ungkap mantan Kasat ResNarkoba Polres Pinrang ini.

Untuk sementara, ketiganya di periksa untuk dilengkapi BAP (Berita Acara Pemeriksaan).

“Sementara barang bukti sudah kami kitim tadi pagi ke Labfor Polda Sulsel di Makassar bersama hasil tes urinenya untuk melengkapi BAP ketiganya,”tegas AKP Andi Sofyan.

Ketiganya, sambung dia, akan dijerat pasal 112 junto 114 UU 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba yakni memiliki dan menyimpan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

“Dan jika terbukti positif juga, akan kami jerat pasak 127 UU Psitropika pengguna dengan analcaman tambahan maksimal 4 tahun penjara,”tandasnya. (Ady)