Site icon Ujung Jari

25 Mobil Digembok, Ban Dikempeskan, Gegara Ini

GOWA, UJUNGJARI.COM — Gegara memarkir kendaraan mobilnya di sembarangan ruas jalan, akhirnya personel Satlantas Polres Gowa bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa melakukan tindakan tegas kepada puluhan kendaraan roda empat, roda enam maupun roda delapan.

Sebanyak 25 unit kendaraan mobil digembok rodanya sehingga tidak bisa bergerak lantaran kedapatan parkir bukan pada tempatnya.

Penindakan tegas bagi kendaraan yang parkir sembarangan di kawasan Jl Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dilakukan, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 09.00 Wita.

Selain digembok, juga dikempeskan bannya oleh petugas gabungan sebagai konsekwensi tindakan bagi para pelanggar tertib berlalulintas.

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Gowa Ipda Misbar mengatakan, jika petugas menemukan kendaraan yang parkir sembarangan maka  sebelum dilakukan penggembokan ban serta pengempesan ban mobil, petugas gabungan memasang pamflet dan spanduk bertuliskan ‘ Teguran keras tentang pelanggaran parkir berdasarkan Pasal 287 Ayat (1) Jo Pasal 106 Ayat (4) Huruf a dan b: melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan oleh rambu lalulintas atau Marka dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500.000’.

” Jika teguran ini tidak diindahkan oleh sopir, maka personel langsung mengambil tindakan menggembok dan mengempeskan ban mobil tersebut,” kata Ipda Misbar.

Dikatakannya, penertiban pelanggaran dengan cara menggembok dan mengempeskan ban mobil ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas dengan memarkir kendaraannya di badan jalan yang bisa mengakibatkan  kemacetan serta berpotensi kecelakaan lalulintas.

Terpisah, Kasat Lantas Polres Gowa AKP Mustari mengatakan ruas Jl Usman Salengke harus steril dan lancar. 

” Namun kenyataannya meski sudah ada tanda larangan parkir dan petugas melakukan razia parkir liar masih saja ada mobil parkir. Mudah-mudahan dengan penindakan gembok ban dan pengempesan ban mobil ini masyarakat semakin peduli untuk parkir mobil dan motor lebih tertib lagi,” jelas AKP Mustari.

Kasat Lantas pun mengimbau kepara pengguna jalan dan pemilik kendaraan agar patuh terhadap peratutan lalulintas.

” Pemasangan gembok dan pengempesan ban mobil merupakan tindakan tegas, jika nantinya masih banyak mobil yang diparkir sembarangan pada ruas jalan, maka kami akan melakukan penyitaan kendaraan dengan cara mendereknya ke tempat yang ditentukan,” tandas AKP Mustari.

Terpisah Kadis Perhubungan Gowa Firdaus yang dimintai komentarnya mengatakan, penertiban ini diharapkan menjadi waring bagi para pemilik kendaraan agar tertib berlalulintas dengan melihat rambu larangan parkir, larangan berhenti dan lainnya.

” Diimbau agar para pemilik kendaraan atau sopir dapat mematuhi rambu dengan tidak memarkir kendaraannya di jalan apalagi sudah ada rambu larangan parkir yang dampaknya bisa memicu kemacetan apalagi di jalur-jalur padat,” jelas Firdaus. –

Exit mobile version