GOWA, UJUNGJARI.COM — Tiga pemuda berprofesi pengedar dan bandar akhrinya diringkus tim Satnarkoba Polres Gowa bersama tim Polsek Biringbulu. Ketiga pemuda ini ditangkap Senin 8 Februari lalu di Lingkungan Borong Bulo, Kelurahan Tonrorita, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa.

Ketiga pemuda yang kini menghuni ruang tahanan Polres Gowa adalah SL (39) selaku bandar, Ri (32) dan Sa (25) selaku pengedarnya. Ketiganya ditangkap di hari yang sama pada waktu berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba AKP Maulud didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada media saat merilis kasus penangkapan tiga pemuda ini di halaman mako Polres Gowa, Rabu (10/2/2021) siang menjelaskan jika penangkapan ketiga pengedar narkoba jenis sabu ini dilakukan di pelosok pegunungan dua hari lalu.

” Penangkapan ini kami lakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mulai diresahkan dengan aksi ketiga pelaku ini. Aksi mereka sudah berkali-kali hanya saja setiap diselidiki selalu kehilangan jejak dan dua hari kemarin aksi mereka langsung tercium lalu anggota bergerak dan menangkap ketiganya. Jadi ada dua pengedar dan satu bandar. Mereka ini sindikat,” kata AKP Maulud memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka.

Dari aksi ketiga pria ini, Polisi menyita sabu seberat 74,76 gram yang dikemas dalam sachet-sachet (bungkusan plastik kecil), handphone serta kemasan permen mentos yang digunakan untuk menyembunyikan paketan sabu yang dijual.

Dikatakan AKP Maulud, sabu-sabu ini dibeli dari bandar besar di Makassar per gram seharga Rp 1,2 juta yang kemudian dijual per sachet seharga Rp 300 ribu. Ri dan Sa yang bertugas mengedarkan/menjual ke sasaran yang didominasi para petani di wilayah Biringbulu.

Alasan SL ketika diinterogasi saat press conference, sabu yang dikemas dalam sachet kecil itu dijual ke kalangan petani di Biringbulu dengan alasan untuk meningkatkan stamina sebagai petani.

” Iya pak, kami menjualnya ke para petani karena bagus untuk stamina petani yang bekerja keras setiap hari. Jadi kami jual Rp 300 ribu per sachet ke petani, ” aku SL yang sudah berdagang sabu dan selaku bandar ini selama setahun.

SL yang berasal dari Kabupaten Jeneponto ini juga mengaku jika dia menyasar para petani di pelosok desa karena wilayah pelosok paling kurang pengawasan aparat Kepolisian.

” Saya selalu memesan sabu dari bandar di Makassar (berinisial Sy) paling banyak 20 gram kemudian saya pecah-pecah dalam bungkusan kecil,” ungkap SL mengaku keuntungan yang didapatnya dalam 20 gram yang dibelinya seharga Rp 1,2 juta itu sebesar Rp 300 ribu.

Sementara dua pengedar yang menjadi kaki tangannya rerata pemain baru yakni baru sekira satu-dua bulan.

” Aksi mereka terbilang rapi juga. Sebenarnya keluhan masyarakat di Biringbulu sudah lama namun petugas kerap kehilangan jejak. Namun kemarin akhirnya petualangan mereka kandas setelah ditangkap saat transaksi ke petani. Sabu yang mereka jual dikemas dalam bungkus permen mentos warna biru,” jelas Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan.

Ketiga tersangka ini tambah AKP Mangatas Tambunan dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup dan hukuman mati.

Modus kerja yang dilakukan SL beber Kasubag Humas Polres Gowa bahwa cara pembelian ke bandar besar di Makassaf bernama Sy, ditransferkan SL. Lalu barang haram sabu diterimanya melalui kurir bandar besar di Kabupaten Takalar.

” Modus pengedaran, mereka melakukan transaksi dengan cara menggunakan rumah tempat menyimpan sabu kemudian mengarahkan pelanggan ke rumah pelaku kemudian dilakukan transaksi,” tambah AKP Mangatas Tambunan.-