ikut bergabung

PT Malea Diduga Abaikan IMB Pembamgunan Tower Sutet


Sulsel

PT Malea Diduga Abaikan IMB Pembamgunan Tower Sutet

MAKALE, UJUNGJARI–Komisi tiga DPRD Tana Toraja, Selasa (9/2) menggelar Rapat kerja (Raker) dengan Perusahaan Listrik Tenaga Air PT Malea, dengan agenda Amdal Pembangunan tahap dua dan saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet).

Raker dipimpin ketua komisi tiga Nico Mangera (Nimar) dihadiri Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Daud Balalembang, dan Kadis Lingkungan Hidup Adelheid Sosang.

Dalam rapat terungkap jika 69 tower dibangun pihak PT Malea untuk saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) tidak memiliki ijin membangun (IMB) dari Pemda melalui OPD tehnis Dinas PUPR.

Anehnya ke-69 tower sudah berdiri dan selesai namun pihak PT Malea abaikan pengurusan IMB, dimana setiap tower setinggi 30 meter nilai IMBnya Rp 10 juta, kata Kadis PUPR Daud Balalembang.

Daud Balalembang mendesak pihak PT Malea segera selesaikan kewajibannya kepada Pemda Tana Toraja.

Syakur mewakili manajemen PT Malea janji secepatnya lunasi kewajiban IMB kepada Pemda Tana Toraja.

Menurut Syakur, selama pembangunan tower pihaknya tetap kordinasi dengan Camat dilewati jaringan transmisi wilayahnya sehingga kegiatan pembangunan tetap lancar.

Demikian pula tanah warga lokasi dirikan tower berukuran 30×30 meter setinggi 36 meter dengan jarak tiap tower 300 meter sudah dibeli pihak perusahaan sehingga target proyek selesai tepat waktu sebelum PT Malea tahap dua beroperasi, kata Syakur. (gus)

Baca Juga :   Ribuan Warga Meriahkan Millenial Road Safety Festiva Polres Luwu

dibaca : 55



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top