MAKALE, UJUNGJARI.COM–Cafe karaoke Laruna di Rantelemo, Makale Utara, Senin (8/2) disegel Polres Tana Toraja. Polisi memasang police line dipimpin Kasat Reskrim AKP Jon Pairunan.
Tindakan tegas dan terukur diambil Polres Tana Toraja lantaran saat digerebek Sabtu (7/2) malam cafe karaoke Laruna beroperasi dijubeli banyak pengunjung dan berkerumunan. Tempat nongkrong ini dianggap mengabaikan prokes lantaran banyak pengunjung tidak pakai masker dan tidak jaga jarak sehingga kegiatannya dibubarkan.
“Hal seperti ini berpotensi terjadinya cluster baru Covid-19 dan melanggar maklumat Kapolri,” kata Kasat Reskrim.
Manager Cafe Karaoke Laruna Samuel Silo Eppa bersama kasir malam itu juga digelandang ke Polres Tana Toraja dimintai keterangan.
SCamat Makale Utara Daniel Pappang juga turut diperiksa, Senin (8/2). Ia dianggap membiarkan karaoke beroperasi ramai di tengah Pandemi Covid-19.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, tidak menampik jika pemilik cafe dan Camat Makale Utara harus bertanggung jawab atas pelanggaran prokes tersebut.
Keduanya telah diperiksa guna proses hukum selanjutnya.
“Pengelola cafe dijerat melanggar protokol kesehatan sesuai Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 216 KUHP, dan pasal 421 KUHP,” kata Sarly Sollu. (agus).