ikut bergabung

Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Masih Buron


Sulsel

Dua Pelaku Pengeroyokan Anggota TNI Masih Buron

BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Satuan Reskrim Polres Bulukumba menahan dua tersangka pengroyokan Sertu Akbar anggota TNI Kodim Bulukumba yang terjadi pada tanggal 24 Januari lalu di jalan Samratulangi.

Diketahui sebelumnya Anggota kepolisian Polres Bulukumba sempat menahan delapan orang yang menjadi saksi dalam kejadian tersebut.

Melalui delapan saksi itu, Polres Bulukumba berhasil mengungkap empat orang tersangka pengroyokan Sertu Akbar.

“Dari delapan orang yang sebelumnya kita tahan itu kita dapati hasil pengembangan terkait empat orang yang terlibat dalam pengroyokan Sertu Akbar,” ucap Bayu Wicaksono saat melakukan Press Release, Senin (8/2/2021).

Bayu juga mengakui bahwa saat ini pihaknya telah menahan dua orang pelaku pembusuran dan pembacacokan Sertu Akbar, masing-masing adalah lelaki Arif dan Akbar.

“Saat ini kita sudah tahan dua pelaku, yang duanya masih menjadi buronan”, tambah Bayu.

Sementara itu, untuk pasal yang disangkakan, Bayu mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 subs pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun.

“Dua orang masih menjadi buronan kami, masing-masing adalah lelaki Dandi dan Rezky,” urainya.

Dalam kesempatan itu, Bayu juga mengucap syukur karena korban yang sebelumnya sempat dirujuk ke Rumah Sakit Pelamonia. Kini sudah membaik dan mejalani perawatan di rumah pribadinya.  (min)

Baca Juga :   Basmin Ingin IDI Berperan sebagai Agent Of Treatment

dibaca : 35



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top