GOWA, UJUNGJARI.COM — Lima orang karyawan RM Pak Tjomot yang berlokasi di Jl Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa ternyata terkonfirmasi positif covid 19.
Hal ini diketahui setelah hasil swab PCR yang dilakukan kelima karyawan RM Pak Tjomot ini keluar Jumat (5/2/2021) pagi pasca diswab PCR pada Rabu (3/2/2021) pada hari pertama operasi yustisi prokes Gowa dilaksanakan.
Diswabnya sejumlah karyawan rumah makan tersebut lantaran saat petugas operasi yustisi menyasar rumah makan, resto, warkop, cafe dan lainnya, sejumlah pelayan di Pak Tjomot kedapatan tidak mengenakan masker.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Gowa dr Alamsyah mengatakan dari total sembilan orang yang melakukan swab PCR di rumah makan itu beberapa waktu lalu, lima orang diantaranya terkonfirmasi covid-19.
” Hasilnya telah keluar, dari sembilan orang yang kita swab ternyata ada lima orang yang positif sehingga ada enam orang dari rumah makan ini yang terkonfirmasi termasuk yang ikut di rapid/swab antigen hari itu (Rabu,red),” kata dr Alamsyah.
Dikatakan dr Alamsyah yang juga anggota Tim A operasi yustisi penegakan prokes ini, kelima terkonfirmasi ini kini melakukan isolasi mandiri sebab mereka adalah OTG (orang tanpa gejala).
Meski hanya melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, namun pihak Dinkes Gowa memastikan akan ada pengawasan dari pihak petugas setempat.
” Sesuai prosedur karena mereka OTG maka akan dilanjutkan dengan isolasi mandiri dan diberikan edukasi, nantinya akan ada petugas Puskesmas dari domisili mereka masing-masing yang akan melakukan pemantauan atau pengawasan, dan semua yang kontak erat kita lakukan tracing,” kata dr Alamsyah.
Terkait sterilisasi rumah makan, dr Alamsyah mengaku pihaknya melakukan penyemprotan terlebih dahulu baru rumah makan tersebut bisa beroperasi kembali dengan catatan harus sesuai prosedur penerapan prokes.
“Kita lakukan penyemprotan dan kelima karyawan yang positif otomatis dirumahkan jadi tetap bisa buka kembali setelah dipastikan steril dan mematuhi prokes,” tambah mantan Kepala Puskesmas Bontomarannu ini.
Ia berharap, operasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Gowa bersama jajaran TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Gowa dan organisasi lainnya membuat masyarakat maupun pelaku usaha bisa lebih taat lagi dalam menerapkan protokol kesehatan.
” Kita sudah memiliki Perda Prokes jadi siapapun yang kedapatan melanggar prokes maka ada sanksi yang bisa untuknya, bahkan bagi pelaku usaha jika berkali-kali ditemukan bisa sampai pencabutan izin usaha,” kata dr Alamsyah.-