GOWA, UJUNGJARI.COM — Hari kedua operasi yustisi yang dilakukan Tim D dipimpin Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio bersama Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina, Jumat (5/2/2021) pagi menyasar rumah makan dan cafe di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang dan Jl Masjid Raya, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
Rumah makan dan cafe yang dipantau penerapan prokesnya adalah Coto Sunggu 1 (Jl Sultan Hasanuddin), Coto Paraikatte, RM Hj Ugi, Cafe Mesra dan Cafe Janji Jiwa (Jl Masjid Raya).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil operasi yustisi ini, tim wabup menemukan tiga pelayan di Coto Paraikatte tidak mengenakan masker saat melayani konsumen. Karenanya, ketiga pelayanan ini langsung disanksi administrasi masing-masing dua orang dirapid/swab antigen dan satu orang lagi yakni pemilik warung coto disanksi denda Rp 200 ribu sesuai Perda No 2 tahun 2020 tentang wajib masker dan penerapan protokol kesehatan.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio di warung Coto Paraikatte mengimbau pemilik warung disiplin menerapkan prokes. Banyak prokes yang dilanggar pemilik warung yakni tidak bermasker, jarak tempat duduk konsumen tidak diatur sesuai aturan jarak dan tidak menyediakan sarana tempat cuci tangan dan sabun di depan warung.
Wabup Rauf Kr Kio pun langsung memperlihatkan pengaturan jarak tempat duduk kepada pemilik warung.
” Ini teguran pertama, besok-besok kami datang ricek kembali dan masih juga belum menerapkan prokes maka pada teguran ketiga diingatkan tempat usahanya ditutup,” jelas wabup.
Saat melakukan rapid/swab antigen, dua orang pelayan Coto Paraikatte sempat menolak. Pelayan perempuan dan pelayan lakilaki tersebut menolak diswab antigen. Mereka baru mau setelah dibujuk oleh Pj Sekkab Gowa Kamsina. Pelayan lakilaki bahkan sampai menangis takut diswab antigen oleh tim kesehatan operasi yustisi yang mengenakan pakaian APD.
” Kami imbau kepada para pemilik usaha rumah makan, warkop, cafe dan lainnya untuk mematuhi Perda Wajib Masker dan Prokes ini. Semua tempat makan harus memfasilitasi tempatnya dengan sarana cuci tangan dan sabun serta hand sanitizer. Siapapun yang melanggar ketentuan prokes ini maka ditindak sesuai perda. Untuk masyarakat umum Rp 100 ribu, ASN/aparat pemerintah Rp 150 ribu dan pemilik/pelaku usaha Rp 200 ribu (hingga pencabutan izin usaha),” papar Wabup Gowa didampingi sejumlah personel timsus prokes dari Polres, Kodim 1409, Satpol PP dan Dinkes Gowa.
Sementara itu, aksi Tim A di kawasan Pasar Induk Minasamaupa Sungguminasa yang dipimpin Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto menjaring 31 orang warga. Ke-31 warga terjaring karena tak bermasker ini langsung diswab PCR dan hasilnya menunggu tiga hari.
Dari 31 orang ini juga, lima orang diantaranya disanksi sosial dan lima orang lagi disanksi denda.
” Diimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para pedagang dan pengunjung pasar agar disiplin prokes. Jangan abaikan pakai masker demi keamanan dan keterjagaan kita semua dari virus corona. Ingat jika melanggar maka anda diperhadapkan dengan Perda Wajib Masker dan Prokes dan itu tanpa kompromi, sanksi berlaku untuk yang melanggar,” tandas Kapolres AKBP Budi Susanto.-