ikut bergabung

Tim Andalalin Sulsel Survey Kelaikan Pabrik Mie Sedap


Berita

Tim Andalalin Sulsel Survey Kelaikan Pabrik Mie Sedap

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Tim Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Sulsel melakukan survey andalalin di PT Kurnia Indah Abadi (Pabrik Mie Sedap) yang berlokasi di Jalan Poros Malino KM 28 Gowa, Kamis (4/2/2021).

Tim tersebut beranggotakan beberapa stakeholder terkait. Diantaranya Dinas Perhubungan Sulsel, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel.

Salah satu tim andalalin yang juga Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Abdul Azis Bennu, usai melakukan survey, mengatakan setiap kantor atau perusahaan yang akan dibangun maupun mengajukan perpanjangan ijin, wajib mengantongi hasil evaluasi andalalin sesuai Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015.

Baca Juga

Untuk itu, tim andalalin turun ke lokasi melakukan survey dan menilai kesesuaian dengan dokumen yang dianalisis sebagai dasar pertimbangan teknis untuk memperoleh ijin yang nantinya dikeluarkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi, kami turun melakukan survey untuk melihat dan menilai, apakah perusahaan ini memenuhi kriteria yang dipersyaratkan (andalalin) untuk memperoleh ijin,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Muh arafah mengatakan, tugas tim andalalin ini sangat strategis karena memberikan pertimbangan teknis terkait kelaikan sebuah kantor atau bangunan untuk beroperasi dari sudut pandang dampak lalu lintasnya.

Sebelum memberi pertimbangan teknis, tim melaksanakan pembahasan dokumen atau penilaian dokumen sebagaimana yang diatur dalam pm 75 tahun 2015 dan selanjutnya tim melakukan survey untuk melihat kesesuaian dokumen dengan kondisi dilokasi mulai dari fasilitas parkir, fasilitas keselamatan serta potensi kemacetan yang diakibatkan pengoperasian atau keberadaan bangunan tersebut

Baca Juga :   Hari Ini Wukuf di Arafah, 203 Jemaah Asal Sidrap Resmi Berstatus Haji

“Jika dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan, tim andalalin memberikan pertimbangan teknis dan mengajukan ke kita untuk disampaikan kepada yang bermohon. Selanjutnya, menjadi salah satu syarat untuk mengantongi perijinan dari PTSP, ” tambahnya.

Dia menambahkan, berdasarkan standar operasional prosedur, tim andalalin ini bekerja sekitar tujuh hari. (*)

dibaca : 31



Komentar Anda
Baca Selengkapnya
Rekomendasi untuk anda ...

Berita lainnya Berita

Populer Minggu ini

Arsip

To Top