GOWA, UJUNGJARI.COM — Seorang pria berusia 50-an tahun lebih mendebati sejumlah anggota Timsus Operasi Yustisi Prokes Gowa yang bertugas di area Jl Usman Salengke (ujung Jembatan Kembar arah kota Sungguminasa), Kabupaten Gowa.
Aksi warga yang mengaku sebagai guru SMKN 4 Gowa ini bahkan juga nekat mendebati Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang tengah memantau pelaksanaan operasi yustisi di poros provinsi tersebut, Kamis (4/2/2021) pukul 11.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oknum guru bernama H Agus Syamsuddin ini menolak ditilang dan dikenai sanksi pelanggaran prokes yang dilakukannya. Agus saat melintas di poros tersebut tidak mengenakan masker. Begitu ditahan petugas timsus dan diberi pemahaman terkait pelanggarannya, Agus yang berbaju kaos kerah motif strip merah putih biru ini malah marah.
Agus ngaku buru-buru pergi meninggalkan rumahnya sehingga lupa bawa masker. ” Saya tadi ditelpon tiba-tiba jadi pergi juga buru-buru, jadi kulupami ambil masker. Saya buru-buru karena mau mengajar daring,” kelit Agus dihadapan petugas operasi yustisi yang menghadangnya.
Agus kemudian dituntun petugas yang terdiri dari aparat Kepolisian, TNI serta Satpol PP, untuk diberi pemahaman terhadap pelanggaran tanpa masker yang dilakukannya. Agus juga langsung diberi masker dan langsung dipakainya.
Sesuai aturan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Prokes, Agus dikenai denda Rp 150 ribu karena berstatus sebagai ASN. Namun Agus menolak. Guru yang mengaku sudah hampir pensiun inipun tetap menolak ketika diminta untuk menjalani rapid antigen sebagai ketentuan yang harus diterima pelanggar prokes di jalan. Agus tetap menolak, begitupun ketika dimintai KTP-el untuk didata sebagai ketentuan pengenaan tilang di tempat.
” Saya ini guru. Nama saya H Agus Syamsuddin. Saya ini mau pergi mengajar daring. Saya tidak mau dirapid dan saya tidak mau didenda. Saya hanya lupa bawa masker, saya mau pulang ambil masker,” timpal Agus makin bersikukuh menolak ketika petugas tetap mengarahkan untuk memilih sanksi sosial atau sanksi denda atas pelanggaran prokes yang dilakukannya. Bahkan dia menolak ketika mau diberi masker yang disiapkan petugas.
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang tengah berada di lokasi operasi yustisi tersebut mendengar ribut-ribut petugas dengan seorang warga. Wabup Gowa pun menghampiri dan ikut menjelaskan ketentuan pelaksanaan Perda Wajib Masker yang kini diberlakukan di tengah pandemi covid 19 yang makin meningkat di Gowa terlebih di Indonesia.
” Anda kan guru, seharusnya anda yang menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Masa anda tidak tahu adanya operasi yustisi dimana kita di Gowa ini harus menegakkan disiplin menggunakan prokes. Kok anda tidak tahu itu. Padahal anda ini tinggal di Gowa. Jika anda tidak mau mendengarkan maka anda ini adalah guru yang sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyebaran covid 19,” tandas Wabup Gowa.
Mendengar penjelasan orang nomor dua di Pemerintahan Kabupaten Gowa ini, oknum guru yang rambut dan kumisnya sudah memutih itu pun tak bergeming. Agus tetap membantah bahkan mendebati Wakil Bupati Gowa.
” Saya tidak tahu jika ada peraturan diharuskan pakai masker. Saya tidak tahu kalau melanggar harus didenda,” ungkap Agus dengan nada tinggi.
Kalimat-kalimat yang dilontarkan si guru inipun membuat para petugas sedikit jenuh lantaran Agus sama sekali tidak mau mendengarkan penjelasan petugas termasuk Wabup Gowa.
Wabup Rauf pun menyampaikan kepada para petugas operasi yustisi untuk tetap memproses Agus sesuai Perda No 2 tahun 2020 tersebut.
” Tidak ada kompromi. Jangan diloloskan. Kalau melanggar, sanksi sesuai Perda. Oknum guru tersebut harus menjalani proses sesuai Perda Wajib Masker. Jika sampai lolos dan tidak diproses maka sama saja kita memberikan pembiaran kepada masyarakat untuk melawan aturan, padahal aturan ini adalah untuk kebaikan kita bersama dalam melawan covid 19. Masyarakat harus disiplin gunakan masker, cuci tangan/pakai handsanitizer, jaga jatak dan tidam berkerumun. Hanya ini cara kita untuk menghilangkan covid sebab sampai sekarang tidak ada obat untuk menyembuhkan covid selain kita melakukan cara-cara pencegahan terkena virus corona itu,” tandas Wabup Gowa di tengah gerimis yang mewarnai operasi yustisi hari kedua di jalan raya tersebut.
Pasi Intel Kodim 1409 Gowa Kapten Inf Syaiful yang mengkoordinir operasi yustisi di kaki jembatan Kembar tersebut, mengatakan oknum guru yang nekat melawan kebijakan pemerintah ini tidak boleh dibiarkan.
” Aturan hukum kita sudah ada yakni Perda No 2 Tahun 2020 tentang wajib masker dan prokes, karena itu si guri tetap kita proses dan dikenai denda Rp 150 ribu sesuai aturan yang berlaku. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap patuh dan disiplin prokes. Jika tidak maka siap-siap lah anda dikenai sanksi baik itu sanksi sosial ataupun sanksi denda,” jelas Kapten Inf Syaiful.-