Site icon Ujung Jari

Harus Bayar Denda Pelanggaran Prokes, Sejumlah Warga di Gowa Ngaku Ketiban Sial

GOWA, UJUNGJARI.COM — Mungkin masyarakat sudah merasa jenuh, setiap hari harus pakai masker jika keluar rumah. Kalimat ini kerap terlontar dari sejumlah warga yang menyikapi semakin banyaknya orang terpapar covid 19. Akibat dari komentar-komentar ini, masyarakat pun mulai lengah, melupakan menerapkan protokol kesehatan dan tidak mau memakai masker.

Karena kelengahan itu, membuat masyarakat pun terjebak sendiri terjaring operasi yustisi prokes yang dilaksanakan Pemkab Gowa selama enam hari mulai 3 Januari hingga 8 Januari 2021.

Terbukti, pada pelaksanaan hari pertama dan kedua operasi yustisi, puluhan warga pengguna jalan terciduk petugas. Mereka terciduk karena tidak pakai masker. Akibatnya, warga yang semula menghindari dirapid ataupun diswab akhirnya terjebak sendiri dan harus menjalaninya.

” Iye. Saya hari ini ketiban sial ka’. Karena saya hindari yang namanya dirapid ataupun diswab tapi akhirnya kujalanimi. Membayarka lagi denda. Betul-betul ketiban sialka, Bu,” ungkap Hajrah (52) salah seorang ibu rumahtangga asal Kampung Jangka, Kecamatan Pallangga yang terpaksa dirapid/swab antigen karena kelalaiannya tidak pakai masker dan dihadang petugas saat melintas di jembatan kembar Jl Usman Salengke, Kamis (4/2/2021) pukul 11.20 Wita.

Hajrah beralasan maskernya terjatuh. Bahkan karena alasannya itu, Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang berada di lokasi operasi yustisi kawasan jembatan kembar sempat tersenyum dan bergurau kepada Hajrah.

” Jatuh atau memang tidak bawa ibu….nah sekarang ibu terpaksa dirapid/swab antigen too. Mulai sekarang ibu harus disiplin pakai masker. Apakah ibu tidak sayang diri  dan keluarga ta sebab virus corona tidak ditau nempel pada siapa dan itu bisa tertular ke diri ta,” papar Wabup Rauf Kr Kio menasehati bijak.

Ibu berbaju hijau itupun hanya cengengesan dan berulang kali mengatakan dirinya ketiban sial.

Selain Hajrah, ada beberapa remaja perempuan juga harus dirapid/swab antigen selain membayar denda Rp 100 ribu karena tidak memakai masker. Selain tidak bermasker, remaja perempuan berambut pirang ini juga tidak memakai helm saat berkendara.

Seorang remaja lakilaki juga dijaring petugas. Remaja lakilaki yang mengaku sedang memotong rumput di dekat jembatan kembar terpaksa disanksi sosial dengan melakukan push up.

” Iye push up ma’ saja pak, ka tidak ada uangku, tidak ada juga KTP ku pak, karena umurku belum cukup pak. Darika  potong rumput, pak,” kata remaja lakilaki tersebut sambil push up dihadapan petugas.

Banyak alasan-alasan menarik yang menjadi pengakuan ketika petugas menghadang para pelanggar. Seperti pengakuan seorang lakilaki yang membonceng anaknya dan anaknya harus dirapid/swab antigen karena tidak bermasker dan sedang demam pula.

Lakilaki ini mengaku buru-buru membawa pergi anaknya sehingga lupa pakaikan masker.

” Saya tadi buru-buru pak, baru anak saya panas ki kodong. Saya mau ke rumah mertua saya mencari istri saya, mamanya anak saya ini, karena natinggalkan rumah, sudah dua harimi pergi, tidak kutau dimana sekarang. Baru anaknya sakit,” aku lakilaki itu sambil menunggui hasil rapid/swab antigen anaknya yang bernama Cantika berusia 6 tahun dan hasilnya ternyata negatif.

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni di lokasi operasi yustisi mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat dalam menggunakan masker di  Gowa sudah semakin tinggi. Meskipun masih didapati beberapa masyarakat yang tidak menggunakan masker. 

” Bagi masyarakat yang terjaring tidak menggunakan masker langsung diberi sanksi tertulis, sanksi sosial, sanksi denda serta  diberikan edukasi langsung oleh para petugas. Dan bagi masyarakat dengan kondisi tubuh yang kurang sehat kita lakukan rapid/swab antigen dan langsung ditunggu hasilnya dalam 10 menit. Tadi itu kita temukan seorang anak kecil yang tidak memakai masker, sementara bapaknya pakai masker. Sehingga kita merapid-antigen anaknya karena kebetulan kondisi badannya juga demam. Dan alhamdulillah hasilnya negatif. Anak perempuan itu hanya demam biasa. Cuma ayahnya kita imbau agar menjaga anaknya dengan membiasakan pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak berkerumun. Orangtua harus perhatikan keselamatan anak-anaknya jangan sampai menyesal jika sudah terpapar. Ingat covid ini belum ada obatnya,” kata Wabup Gowa.

Sementara hasil pantauan ujungjari.com di kawasan pasar Induk Minasamaupa Sungguminasa seperti dikatakan Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro, ada 20  orang masyarakat umum di Pasar Minasamaupa yang didapati tak mengenakan masker. Mereka pun langsung rapid/swab antigen.

” Yang terjaring tidak pakai masker sebanyak 20 orang dan langsung di rapid/swab antigen, 11 orang diantaranya juga dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per orang dengan jenis pelanggaran karena tidak bawa masker dan sembilan orang lagi tidak didenda karena bawa masker tapi tidak digunakan,” jelas Alimuddin Tiro.

Sekedar diketahui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan berisi ketentuan sanksi berupa sanksi sosial dan sanksi denda. Untuk sanksi denda yakni Rp 100 ribu untuk masyarakat umum, Rp 150 ribu untuk kalangan ASN dan aparat pemerintah serta karyawan dan denda Rp 200 ribu untuk kategori pengusaha/pemilik usaha dan pencabutan izin.

Sebelumnya, pada hari pertama yakni Rabu (3/2/2021) pelaksanaan operasi yustisi terekap pelanggaran yang terjaring secara total sebanyak 37 orang masing-masing 36 orang masyarakat umum yang dikenai sanksi denda Rp 100 ribu per orang dan satu orang adalah pemilik usaha yakni pemilik RM Pak Tjomot yang langsung dikenai Rp 200 ribu sebab ditemukan sejumlah karyawannya tidak mengenakan masker saat melayani konsumen.

” Pada hari pertama operasi yustisi ada 37 pelanggar prokes, dan dari 37 pelanggaran ini kas daerah menerima pemasukan uang denda dari pelanggar sebesar Rp 3,8 juta yakni Rp 3,6 juta dari 36 masyarakat umum ditambah dari pemilik RM Pak Tjomot Rp 200 ribu,” ungkap Kepala Satpol PP Gowa.-

Exit mobile version