GOWA, UJUNGJARI.COM — Penyebaran covid 19 tidak tanggung-tanggung. Di Indonesia angka covid 19 dalam sehari kini mencari 14 ribu hingga 15 ribu. Hal sama tentu dialami sejumlah daerah termasuk Sulsel, khususnya Kabupaten Gowa yang merupakan kabupaten tetangga paling dekat dengan kota Makassar.
Karena itu, Pemkab Gowa, Rabu (3/2/2021) pagi tadi mulai melaksanakan operasi yustisi. Operasi yustisi pengendalian covid 19 ini dilakukan Pemkab Gowa selama enam hari ke depan (hingga 8 Februari nanti).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni Kr Kio yang memimpin Tim D bersama Pj Sekkab Gowa Kamsina dan Kepala Kemenag Gowa Adliah menyasar sarana ibadah di Kabupaten Gowa. Salah satu tempat ibadah yang dikunjungi tadi siang adalah Masjid Silaturahmi di poros Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di Masjid pinggir jalan negara ini Wabup Rauf mengingatkan pengurus masjid yang tengah memantau pekerja melakukan pembenahan masjid agar memperketat protokol kesehatan bagi para jamaah yang menjalankan ibadah shalat berjamaah.
” Pengurus masjid haris memperhatikan prokes di masjid ini juga di masjid-masjid lainnya termasuk semua gereja yang ada. Prokes harus diperketat bagi kalangan jamaah. Jarak duduk atau jarak saat shalat harus berjarak 1 meter hingga 1,5 meter. Jamaah haris bawa sajadah sendiri, mencuci tangan dengan sabun(hand sanitizer) sebelum wudhu begitupun setelah dan akan kembali ke rumah masing-masing. Jaga jarak dan tetap.pakai masker. Demikian pula di gereja. Pengurus gereja harus perhatikan prokes. Jemaatnya harus taat dan disiplin masker, jaga jarak dan cuci tangan. Pokoknya hindari berkerumun,” imbau Wabup Gowa.
Rauf Kr Kio juga mengatakan, untuk mengefektifkan pengawasan prokes di tempat ibadah selama enam hari operasi yustisi dilakukan, maka setiap akan dilaksanakan shalat berjamaah baik shalat lima waktu maupun shalat jumat maka akan ditempatkan satu petugas dari timsus prokes untuk mengawasi para jamaah. Begitu juga di gereja jika dilakukan ibadah berjamaah ataupun ibadah minggu.
” Kami juga instruksikan kepada para pengurus tempat ibadah untuk membatasi jamaah dalam masjid. Jika lebih, atau jika ruangan masjid sudah tidak memadai maka arahkan jamaah lainnya ke masjid terdekat. Di gereja juga begitu. Jadi tidak boleh ada kerumunan. Dalam masa operasi yustisi ini, kita akan tempatkan petugas di masing-masing tempat ibadah untuk mengawasi aktivitas penerapan prokes karena informasi pengurus masjid kadang disaat shalat sudah berjalan tiba-tiba ada jamaah langsung saja nyelonong masuk diantara shaf meski telah diberi tanda silang,” jelas Wabup Gowa.-