JAKARTA, UJUNGJARI.COM–Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) mendeklarasikan Kaukus Nasional Pendidikan dan Disabilitas, pada 2 Februari 2021.
Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian dari acara webinar Disabilitas dan Negara DPP HMPI. Pembicara yang hadir dalam webinar tersebut adalah Dr. Cristina Wampi, M.Sc, Head London School Beyond Academy (LSBA), H. Abdul Gafur Mas’ud, SE, ME, Bupati Penajam Paser Utarasekaligus Ketua Umum Assosiasi Bupati Kepulauan dan Pesisir (Aspeksindo) serta Dr. Andi Fajar Asti, M.Pd, M.Sc, Ketua Umum HMPI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Andi Fajar Asti, tujuan kaukus dibentuk sebagai upaya mendukung pemerintah dan juga wadah perjuangan hak-hak disabilitas. Sejauh ini, pemerintah sudah mengesahkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong inklusifitas penyandang disabilitas. Di samping itu, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017 yang mengharuskan setiap universitas untuk memberikan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas. Namun, pada prakteknya masih sedikit univesitas yang menyediakan pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas.
Meskipun demikian, beberapa lembaga pendidikan sudah berupaya menyediakan tempat yg inklusif untuk difabel. Salah satunya, London School Beyond Academy (LSBA) yg dipimpin oleh Dr. Cristina Wampi. Dr. Cristina enyebutkan bahwa sejak beberapa tahun belakangan LSBA menyediakan pendidikan yang inklusi bagi penyandang disabilitas dengan menyediakan pendidikan yang setara dan berkualitas dengan mempersiapkan lingkungan yang tepat.
Lebih lanjut ibu Cristina menyebutkan bahwa hal ini diperlukan karena karasteristik penyandang disabilitas sangat beragam. Mahasiswa harus bisa mandiri di lingkungan kampus, kampus harus menyediakan suasana akademik dan aturan belajar yang mendukung.
Dalam konteks mendukung upaya pendidikan yang inklusi, maka hal tersebut harus didukung dengan kebijakan yg juga inklusi dan berpihak kepada penyandang disabilitas. Hal itu dituturkan oleh H. Abdul Gafur Masud, S.E.,M.E, BUPATI PPU / KETUM ASPEKSINDO. Beliau menegaskan bahwa UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan produk hukum turunannya perlu dilakukan Harmonisasi melalui Kebijakan dan Program Pendukung untuk Disabilitas.
Di sisi lain, inisiator deklarasi Kaukus Nasional Pendidikan dan Disabilitas, Dr. Andi Fajar Asti, M.Pd, M.Sc, menjelaskan bahwa Kaukus ini bisa membantu pemerintah dalam pemetaan disabilitas di Indonesia. Sehingga program dan kebijakan yang diturunkan pemerintah lebih produktif sesuai kebutuhan lapangan.
Deklarator Andi Fajar Asti, menekankan bahwa Kaukus ini diharapkan dapat mendorong pemerintah mengejawantahkan hadirnya perda sebagai produk turunan dari UU no 8 tahun 2016 tentang disabilitas. Hal ini dapat menghadirkan tools untuk menjamin sentuhan negara terhadap setiap warganya sampai lapisan terbawah.
Kegiatan seri webinar Negara dan Disabilitas DPP HMPI ini didukung oleh berbagai organisasi seperti, KNPI, Ikami Sulsel, Pusat Pengembangan Perempuan Indonesia (P3I), Sahabat KTI, Diagnosa Institut, Kita Indonesia dan IDW.