GOWA, UJUNGJARI.COM — Suryanto Dg Tayang (30) pelaku pencurian emas seberat 200 gram milik Hj Norma Dg Te’ne (41) warga Jl Benteng Somba Opu, Dusun Tombolo, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, ternyata melakukan aksinya bekerjasama tiga orang penadah.
Kini pelaku dan ketiga penadah telah menghuni ruang sel mako Polres Gowa dan menjalani proses pemeriksaan di penyidik Satreskrim Polres Gowa.
Senin (1/2/2021) siang tadi di halaman mako Polres Gowa, aksi pelaku bersama ketiga rekannya yang merupakan penadah pun dibeber resmi ke publik melalui press conference yang dipimpin langsung Kapolres Gowa AKBP Budi Susanto didampingi Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan dan tim penyidik Satreskrim.
Berdasarkan LP.B No. 85 SPKT Res Gowa tentang pencurian, keempat pelaku ditangkap di tempat berbeda pada Senin (25/1/2021) pukul 16.00 Wita.
” Jadi tersangka atau pelaku pencurian yakni Suryanto Dg Tayang ini awalnya mengecat rumah milik korban. Dalam proses mengerjakan jobnya itu, Suryanto Dg Tayang hanya bekerja dua hari. Memasuki hari ketiga pekerjaan mengecat itu belum tuntas namun Suryanto Dg Tayang sudah tidak muncul-muncul lagi melanjutkan mengecat rumah korban. Korban saat itu tidak ada di rumah kemudian memeriksa perhiasan emasnya di tempat penyimpanan di ranjang. Emas seberat 200 gram itu ternyata sudah hilang bersama ketidakmunculan pelaku,” beber Kapolres Gowa.
Pelaku Suryanto Dg Tayang ditangkap di rumahnya di Desa Tamanyeleng, Kecamatan Barombong. Setelah digeledah dari tujuh jenis perhiasan emas yang dikuasai tersangka, ternyata tim Anti Bandit Polres Gowa yang melakukan penangkapan saat itu langsung menangkap Suryanto Dg Tayang kemudian menangkap tiga penadah yakni Takdir Tahir alias Ibe (40) warga Jl Pelita Taborong, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten. Tahir ditangkap dirumahnya.
Menyusul penangkapan Saharuddin Dg Ngemba (41) warga Jl Poros Pallangga, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Penadah ini juga ditangkap dirumahnya. Dan H Amir Sunarkan (53), warga Jl Dr Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto-bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. H Amir ini ditangkap dirumahnya.
Khusus H Amir ini diketahui adalah seorang penjual emas tergolong besar di Gowa dan sejak 1989, H Amir diketahui sudah menerima barang curian perhiasan emas (penadah).
Dalam pengakuannya, Suryanto Dg Tayang menyebutkan bahwa pasca menguasai barang curian emas itu, kemudian dia menjual cincin emas seberat 7 gram seharga Rp 3. 250.000 kepada penadah Takdir Tahir Alias Ibe dan kepada Saharuddin Dg Ngemba.
” Setelah kedua penadah menguasai barang curian Suryanto kemudian Takdir kembali menjualnya kepada H Amir Sunarkan sebesar Rp 4.900.000 berupa cincin. Cincin ini kemudian dilebur dan diolah kembali untuk dijadikan cincin model lain,” papar AKBP Budi Susanto.
Para pelaku kejahatan emas ini dikatakan kapolres dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga tujuh tahun penjara.-