ikut bergabung

Andi Rachmatika Dewi Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019


Sulsel

Andi Rachmatika Dewi Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019

MAKASSAR, UJUNGJARI – Anggota DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Provinsi Sulsel nomor 4 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Air Tanah, di Balai Diklat Pemprov Sulsel, Jl AP Pettarani, Sabtu (30/1).

Kata Cicu—sapaan akrabnya, pemerintah provinsi sudah mengatur perihal pengelolaan air tanah. Masyarakat harus mengetahui pemanfaatan air tanah sudah dalam bentuk regulasi dengan tujuan bisa memilihara kelangsungan air tanah yang dimiliki.

“Pengelolaan air tanah ini sangat penting sehingga dibuatkan payung hukum berupa Perda,” tukas Cicu.

Ia pun mengajak masyarakat untuk melindungi lingkungan sekitar dan mengawasi terhadap air tanah ini. Jangan sampai ada perusahaan yang over pemanfaatan sehingga berdampak pada lingkungan.

“Mari kita sama-sama pantau orang atau kelompok yang memanfaatkan air tanah tanpa izin,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Ifan menjelaskan, air bawah tanah merupakan sumber daya alam yang dapat dikelola namun diatur melalui regulasi. Tujuannya, menjaga lingkungan agar tetap stabil.

“Kalau eksplorasi air tanah berlebihan maka air yang akan masuk air laut. Dampaknya tentu ke masyarakat sehingga perlu ada regulasi untuk mengatur itu,” tandas Ifan. (*)

Baca Juga :   Pemkab Akan Bangun Tanggul Penahan Air Di Sungai Tompobulu

dibaca : 30



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top