PALOPO,UJUNGJARI.COM–Sekretaris Daerah Kota Palopo Drs. Firmanza DP, SH., M.Si didampingi Forkopimda Kota Palopo mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait penegakan disiplin protokol kesehatan dan penanganan Covid-19.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan yang dilaksanakan secara Virtual di Ruang Rapat Pimpinan lantai III Kantor Walikota Palopo, Minggu 31 Januari 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan kita perlu memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya covid-19.
Sebanyak 21% responden nasional percaya bahwa covid-19 merupakan konspirasi dan pada sosioekonomi rendah hanya separuh sekitar 56% yang menyadari kapasitas RS yang terbatas dengan tingginya kasus penularan.
Peran seluruh stakeholder sangat penting serta para Gubernur dan Wakil gubernur serta para Walikota/Bupati sampai dengan Kecamatan dan kelurahan untuk melakukan sosialisasi tentang bahaya virus ini.
Penegakan disiplin aturan PPKM wajib dilakukan untuk menurunkan mobilitas masyarakat dan meningkatkan kepatuhan terhadap 3M Hal ini penting untuk menurunkan penambahan kasus baru dan angka kematian.
Ops Perubahan perilaku diharapkan bisa lebih dilakukan secara terukur antara Tni, Polri dan satpol PP sehingga perekonomian masih tetap berjalan namun jumlah kasus bisa ditekan.
Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan instruksi sosialisasi penerapan protokol kesehatan bagi ASN Kementerian Agama Republik Indonesia.
Seperti kakanwil, kakan kemenag, seluruh asn dan pegawai harus menjadi teladan dengan setiap orang wajib menerapkan protkes setiap kegiatan kantor atau diluar kantor.
Seluruh jajaran kemenag wajib turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan penerapan protkes guna menurunkan laju penularan covid-19.
Seluruh kakanwil dan kakan kemenag mengajak para tokoh agama untuk membuat video pendek dan spanduk himbauan protkes dan seluruh jajaran kemenag dilarang menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Secara khusus seluruh kepala KUA dan penghulu wajib memastikannya penerapan protkes sebelum memberikan pelayanan nikah dilokasi akad nikah.
Sementara, Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin menyampaikan harus memberikan pengawalan program vaksinasi nasional seperti deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan dan hambatan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini.
Sosialisasikan secara masif kepada warga tentang pentingnya penggunaan vaksin dan awasi, pantau distribusi dan pelaksanaan berlangsung dengan lancar dan tepat sasaran.
Koordinasi, kerjasama dan sinergi dengan aparatur pelaksana dan pemangku kepentingan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan program vaksinasi.
Turut hadir pula Dandim 1403/SWG Letkol Inf Gunawan, S.I.P, Kapolres Kota Palopo AKBP Alfian Nurnas, SH.,S.I.K, plt. Kadis Kesehatan Kota Palopo Taufiq, S.Kep.,Ns,M.Kes, Kepala Kesbangpol Dr. H. Baso Sulaiman, M.Si, Kasatpol PP Kota Palopo Ade Chandra serta undangan lainnya.