GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengungkap aksi pencurian perhiasan emas seberat 200 gram di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.
Pelakunya bernama Suryanto Dg Tanyang (40). Pria ini warga Manynyioi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong ini dan berhasil ditangkap pada Kamis (28/1/2021) pukul 23.00 Wita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan atas diri Suryanto ini dilakukan tim Anti Bandit setelah beberapa hari jejak pelaku teridentifikasi pasca mencuri emas milik seorang warga di Manynyioi bernama Hj Te’ne pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir yang dikonfirmasi Minggu (31/1/2021)mengatakan, pelaku diamankan dirumahnya di Manynyioi.
” Kasus pencuriannya pada Senin 25 Januari 2021 lalu dan pelaku berhasil diamankan tim Anti Bandit pada Kamis (28/1/2021) malam. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban,” kata AKP Jufri Natsir.
Kasat Reskrim mengungkapkan, dalam kasus pencurian ini, pelaku berhasil mengambil tujuh jenis perhiasan emas milik korban Hj Te’ne dan berbagai model seperti gelang, cincin, kalung serta bros. Tujuh jenis perhiasan itu total beratnya sekitar 200 gram.
Dikatakannya, dari tujuh jenis perhiasan yang dicuri, pelaku mengaku jika satu diantaranya telah dijualnya berupa cincin seberat 5 gram dengan nilai jual Rp 2.350.000.
” Semua perhiasan sudah kita amankan termasuk satu yang dijualnya itu. Pelaku dan barang bukti serta uang sudah kita amankan,” jelas AKP Jufri Natsir.
Dari keterangan korban pelapor menyebutkan detil kronologi pencurian dirumahnya. Diungkapkan Hj Te’ne bahwa pencurian itu bermula ketika pelaku dipanggilnya untuk mengecat rumahnya.
” Waktu itu, saya panggil dia (pelaku) untuk mengecat rumah saya pada Senin 25 Januari 2021 lalu. Kebetulan saya tidak ada di rumah. Karena itulah pelaku leluasa masuk di kamar saya mengambil emas-emas yang saya simpan di salah satu ruang di tempat tidur. Dia berhasil menemukan dan membawa pergi emas saya seberat 200 gram,” beber korban yang baru tahu emasnya sudah hilang setelah memeriksa kamarnya.
Karena hanya Suryanto yang datang ke rumahnya sebelum emas-emasnya raib sehingga Hj Te’ne lalu melaporkan ke Posko Resmob Anti Bandit Polres Gowa. Seelah dapat laporan korban, anggota tim Anti Bandit langsung bergerak cepat mendatangi rumah pelaku.
Saat rumah pelaku digeledah, polisi berhasil menemukan enam perhiasan emas milik korban yang disimpan di kantong plastik warna hitam serta uang tunai Rp 2.350.000. Pelaku diamankan jam sebelas malam.
Pelaku mengecat rumah korban sudah memasuki hari ketiga. Namun di hari ketiga itu, pelaku tidak muncul lagi di rumah korban, padahal pekerjaannya belum selesai. Korban curiga dan memeriksa barang yang ada dikamarnya dan ternyata perhiasan emas seberat 200 gram tersebut sudah tidak ada di tempat penyimpanannya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.-