Site icon Ujung Jari

Tersangka Judi Dilimpahkan ke Kejari Tana Toraja

MAKALE, UJUNGJARI.COM –Penyidik Polres Toraja Utara, Jumat (29/1) melimpahkan  empat tersangka kasus judi bersama barang bukti (BB) ke JPU Cabang Kejari Tana Toraja di Rantepao.

Ke- 4 tersangka warga Sesean ditangkap main judi menggunakan kartu Yoker (Leng)  berinisial MR alias PY (45), LR alias NK (80), YS alias PN (46), YP alias PW (45).

Atas perbuatannya para tersangka dijerat tindak pidana perjudian penyidik Polres Toraja Utara dengan Berkas perkara nomor: BP.I/41/XII/ Res.1.12./2020/Reskrim, tanggal 15 Desember 2020.

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara AKP Hardjoko mengatakan, pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas penanganan kasus yang ditangani Satreskrim Polres Toraja Utara berdasarkan Laporan Polisi No. LPA/17/XI/2020/ SPKT/Res.Torut, Tgl 11 November 2020, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja.

Pelimpahan Tahap II, lanjutnya, merupakan proses terakhir dalam penyidikan pihak Kepolisian.

“Tersangka beserta BAP dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses hukum selanjutnya hingga persidangan,” tandas Harjoko.(agus).

Exit mobile version