MAKASSAR, UJUNGJARI–Lembaga Antikorupsi Sulsel (LAKSUS) mendesak penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sulsel untuk segera menetapkan serta melansir nama tersangka kasus dugaan penyimpangan proyek renovasi gedung kantor delapan lantai LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan) Sulsel, senilai Rp28 miliar tahun 2019.

Direktur LAKSUS, Muh Ansar, Rabu (27/1/2021) menegaskan, pihaknya sangat berharap, agar penydikan kasus ini bisa berjalan transparan, efiien dan cepat.
Apalagi, dari proses penyelidikan awal, tim penyidik Polda Sulsel telah memeriksa sedikitnya 26 orang saksi dan menemukan dugaan awal unsur melawan hukum serta kerugian negara dalam proyek tersebut.
Kerugian negara diduga timbul lantaran adanya kelebihan bayar dalam proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Informasi terakhir yang kami terima, penyidik sudah meminta BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Kami minta Polda untuk segera melansir nama nama tersangka dalam kasus ini,” tegas Muh Ansar.

Lebih jauh Muh Ansar menguraikan, pengerjaan proyek renovasi gedung kantor LPMP Sulsel, disinyalir bermasalah. Item proyek renovasi gedung LPMP itu pun juga mengudang tanya. Soalnya fakta di lapangan proyek ini bukan renovasi melainkan bangun baru gedung perkantoran LPMP.
Bukan hanya itu kualitas sejumlah pekerjaan fisik bangunan juga menjadi sorotan. Kami dari lembaga antikorupsi sulsel (LAKSUS) berharap agar Polda sulsel segera mengumumkan siapa nama calon tersangka kasus korupsi LPMP Sulsel. Bukan hanya itu diduga nomen klatur dalam proyek ini ada yang salah. (*)