ikut bergabung

Kecanduan Judi Online, Residivis Ini Kembali Curi Uang. Tapi Aksinya Terekam Kamera Pengawas


Sulsel

Kecanduan Judi Online, Residivis Ini Kembali Curi Uang. Tapi Aksinya Terekam Kamera Pengawas

SIDRAP, Penarakyat.com — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap beringkus seorang residivis tindak pidana kasus pencurian uang, Rabu, 27 Januari 2021.

Dia adalah lelaki Herman alias Ahmad Ikbal bin Rahman (43) warga jalan Kesuma, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB /05/I/2021/SPKT/SSL/RES.SIDRAP/SEK.WP, tgl 21 Januari 2021.

“Sore tadi kami di back up Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare dan berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian uang,” ucapnya.

Kasus tersebut terjadi di Jalan Jend A.Yani Kelurahan Uluale, Kecamatan Wattangpulu, Sidrap pada Kamis, 21 Januari 2021.

Saat itu, korban kehilangan uang sebanyak Rp3 juta yang sebelumya disimpan dalam tas berwarna coklat dan diletakkan dibawah meja kasir jualan dalam toko miliknya.

Dikatakannya, pelaku ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian rersebut.

Dalam rekaman tersebut, nampak seorang lelaki yang diduga sebagai pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya, polisi melakukan pencarian terhadap terhadap terduga pelaku berdasarkan ciri-ciri yang diperoleh dari rekaman CCTV dan mengamankannya di Jalan Kesuma,Bacukiki, Parepare.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih-merah DP 2294 AM.

Sebuah Helm KYT warna merah, satu lembar baju kaos warna putih bertuliskan _SERIOUS_, sebuah HP Oppo A3s, sebuah HP Samsung J500, dan HP Samsung Flip.

Baca Juga :   Alumi IMMIM Putra Jabat Karokorwas PPNS Bareskrim Polri

Sementara, hasil introgasi pelaku mengakui perbuatannya itu. Adapun uang sebesar Rp3 juta hasil curian, telah habis digunakan untuk bermain judi Online.

Diketahui, pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan telah 3 kali menjalani hukuman yang mana terakhir kalinya yakni pada bulan November 2020, dirinya bebas dari Lapas Kelas IIb Sidrap. (Irwan)

dibaca : 74



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top