MAKALE, UJUNGJARI.COM–Tudingan warga Polres Tana Toraja tebang pilih hentikan acara rambu solo, dan rambu tuka’, membuat Kapolres AKBP Sarly Sollu angkat bicara.
Selasa (26/1) kepada media ini ia menjelaskan menyayangkan respons masyarakat salah tafsir kebijakan diambil Polres Tana Toraja dalam menertibkan, menghentikan, bahkan membubarkan pesta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Sarly Sollu, penting saya jelaskan
pesta yang sudah mematuhi dan terapkan protokol kesehatan (Prokes) menjaga jarak, pakai masker, dan tidak menimbulkan kerumunan tentu tidak dihentikan.
Apalagi pondok (alang) disiapkan punya hajatan terbatas. Warga, tamu dan sanak keluarga serta handai tolan hadir sudah jaga jarak, dan tidak ada kerumunan.
Demikian pula sebaliknya, pesta dihadiri ratusan orang tanpa mengindahkan instruksi Bupati minimal dihadiri 50 orang, itu pasti dibubarkan.
Dari pihak Polres sendiri sudah tidak mengeluarkan izin keramaian. Artinya bukan melarang pesta, namun yang dilarang adalah kerumunan apalagi tidak mengindahkan prokes tentu di hentikan, dan acara lanjut secara kekeluargaan.
Lanjut Sarly Sollu, terkait penertiban truk memuat banyak orang kepesta tujuannya membatasi warga dan ditindak sesuai UU No 22 tahun 2009, tentu dilatarbelakangi situasi dan kondisi darurat Covid-19.
Menurut Sarly Sollu, mengingat virus Covid-19 berbahaya, langkah diambil Polres bersama Satgas Mobil Covid-19 setiap aktivitas warga disepakati hendaknya terapkan 5 M. Selain memakai masker, juga jaga jarak, cuci tangan, hindari kerumunan, dan batasi aktivitas.
Makanya razia truk pihak Lantas tujuannya membatasi aktivitas masyarakat bepergian jauh, dan truk melebihi kapasitas akan ditindak tegas.
“Jika ada ada warga bandel dan melawan akan dikenakan sangsi sesuai pasal 216 melawan petugas,” ujar Sarly Sollu.
Demikian pula di kemudian hari terjadi lonjakan warga terpapar Covid-19 tidak bergejala, Polres kerjasama Satgas siapkan tempat isolasi mandiri ex bandara Pongtiku di Rantetayo atas persetujuan Ka Toraja Air Port.
Lokasinya strategis dan representatif jauh dari pemukiman. Kawasannya luas, dan mampu menampung 100 orang, dan sangat memungkinkan dilakukan pemulihan berolahraga, berjemur, tanpa terkontaminasi masyarakat sebab sudah dipagar.
Menjamin kawasan isolasi steril pintu masuk akan dijaga, dan lokasi dikelola secara kolaborasi unit kerja berwenang termasuk kebutuhan hidup makanannya atau logistik dijamin. Bahkan disiapkan sarana pendukung olahraga sehingga pasien senang dan betah di isolasi.
Ditegaskan Sarly Sollu, jika ada masyarakat setempat yang menolak ex bandara lokalisasi isolasi mandiri akan diproses pidana sesuai pasal 216 KUHP menghalangi dan tidak mendukung program pemerintah dengan ancaman 4 bulan dan denda.
Langkah tegas kami ambil sudah sesuai aturan dan UU, jika ada melanggar dan melawan akan ditindak tegas, pungkas Sarly Sollu.
Untuk diketahui, kasus Covid-19 di Tana Toraja mencapai 704 kasus. 312 dirawat di rumah sakit dan isolasi mandiri, sedangkan 376 orang telah dinyatakan sembuh. Sementara 16 orang elah meninggal dunia. (agus).