MAKALE, UJUNGJARI.COM –Kepala Lembang (Keplem) Sampeparikan, kecamatan Mappak, berinisial P, Kamis (21/1) lalu ditahan Kejari Tana Toraja terkait dugaan menyalahgunakan Anggaran Dana Lembang (ADL) sebesar Rp 811.946.600.
Plh. Kepala Seksi Inteljen Kejari Tana Toraja, Achmad Syauki membenarkan,
tersangka P ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Lembang (ADL) Sampeparikan Tahun Anggaran 2014-2019.
Kata Achmad Syauki, kerugian keuangan negara dilakukan Keplem Sampeparikan sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari Inspekstorat Kabupaten Tana Toraja.
Atas perbuatan tersangka P dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider pasal 3 Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebaaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkas Ahmad.
Kajari Tana Toraja, Jefri P. Makapedua menjelaskan, penahanan tersangka P setelah diduga melakukan tindak pidana kurupsi, dan tersangka pun sudah digelandang rumah tahanan (Rutan) Makale.
Menurut Jefri, sudah ada beberapa Keplem diseret kasus korupsi ADL, sehingga Keplem yang lain hati-hati gunakan ADL sesuai peruntukannya, agar kejadian serupa tidak terulang (agus).