ikut bergabung

Terbelit Kasus Korupsi, Kepala Lembang Dijebloskan ke Rutan


Sulsel

Terbelit Kasus Korupsi, Kepala Lembang Dijebloskan ke Rutan

MAKALE, UJUNGJARI.COM –Kepala Lembang (Keplem) Sampeparikan, kecamatan Mappak, berinisial P, Kamis (21/1) lalu ditahan Kejari Tana Toraja terkait dugaan menyalahgunakan Anggaran Dana Lembang (ADL) sebesar Rp 811.946.600.

Plh. Kepala Seksi Inteljen Kejari Tana Toraja, Achmad Syauki membenarkan,
tersangka P ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Lembang (ADL) Sampeparikan Tahun Anggaran 2014-2019.

Kata Achmad Syauki, kerugian keuangan negara dilakukan Keplem Sampeparikan sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari Inspekstorat Kabupaten Tana Toraja.

Atas perbuatan tersangka P dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsider pasal 3 Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebaaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungkas Ahmad.

Kajari Tana Toraja, Jefri P. Makapedua menjelaskan, penahanan tersangka P setelah diduga melakukan tindak pidana kurupsi, dan tersangka pun sudah digelandang rumah tahanan (Rutan) Makale.

Menurut Jefri, sudah ada beberapa Keplem diseret kasus korupsi ADL, sehingga Keplem yang lain hati-hati gunakan ADL sesuai peruntukannya, agar kejadian serupa tidak terulang (agus).

Baca Juga :   Public Trust Kinerja Kejaksaan Naik Signifikan 80,6 Persen, Jampidsus Apresiasi Kinerja Kajati se-Sulawesi

dibaca : 49



Komentar Anda

Berita lainnya Sulsel

Populer Minggu ini

Arsip

To Top