Site icon Ujung Jari

Dewan Setuju Ranperda LPPL Radio Suara Pangkep

PANGKEP, UJUNGJARI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkep, menyetujui ranperda pembentukan Lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) Radio Suara Pangkep.

Persetujuan itu disampaikan perwakilan fraksi melalui para juru bicaranya dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan pada sidang paripurna di DPRD Pangkep, Kamis (21/1).

Juru bicara farksi Golkar yang disampaikan, Indriani mengatakan, LPPL Radio Suara Pangkep sudah sangat dibutuhkan karena penyebarluasan informasi itu sangat dibutuhkan masyarakat.

“Apalagi peminat informasi dari radio masih terbilang tinggi, sehingga dengan media ini, pengetahuan masyarakat akan bertambah,” ujar Indriani.

Sebelumnya ada Radio Torani, akan tetapi media penyampai pesan ini terkendala dengan izin penyiaran sehingga tidak bisa lagi dipertahankan dan saat ini penggantinya yakni Radio Suara Pangkep.

Dukungan serupa juga diungkapkan juru bicara fraksi Nasdem, Resky Darmawangsyah. Ia menyampaikan bahwa untuk memenuhi  kebutuhan informasi masyarakat terhadap perkembangan pemerintahan dan pembangunan nasional secara umum dan secara khusus di kabupaten Pangkep semakin tinggi. Maka, menghidupkan radio Suara Pangkep merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat.

Itulah sebabnya, melalui paripurna ini kami berharap pemerintah pemerintah Kabupaten Pangkep agar memperhatikan penganggaran untuk pemenuhan sarana dan prasarana penunjang Radio Suara Pangkep.

Ia juga menyampaikan, penempatan paling stratagis Radio Suara Pangkep di Dinas Kominfo.

“Kami harap, agar setiap informasi yang diberikan kepada masyarakat telah melalui uji kelayakan sehingga menghasilkan informasi faktual, dapat dipertanggungjawabkan serta jauh dari HOAX,” kata Rezky.

Setelah Ranperda ini disepakati, diharapkan segera dibentuk susunan kepengurusan.

Pihak dewan berharap frekwensi Radio Suara Pangkep ini bisa menjangkau semua wilayah Pangkep, sehingga sebaran informasi ke seluruh wilayah.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Pangkep, Baharuddin bersama jajarannya mengikuti rapat bersama komisi I DPRD Pangkep.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Baharuddin dalam rapat ini membahas beberapa hal terkait pembentukan Perda Radio Suara Pemda Pangkep. Termasuk latar belakang pembentukan Perda. Kemudian, membahas pasal demi pasal yang ada dalam Ranperda.

“Dari pembahasan ini, ada sejumlah tanggapan dan masukan dari anggota DPRD sekaitan dengan penyempurnaan ranperda tersebut,” ujar Baharuddin.

Baharuddin menjelaskan bahwa DPRD juga berharap setelah perda ini terbentuk agar segera dilakukan pengusulan perizinan dari Kementerian Kominfo melalui Balmon untuk mendapatkan frekwensi. Setelah itu, baru dapat dilakukan uji coba.

“Jadi kita berharap, Radio Suara Pangkep betul-betul bisa bermanfaat untuk Pemda dan masyarakat untuk peroleh informasi terkait kegiatan di bidang pembangunan di Pangkep,” pungkasnya.  (Udi)

Exit mobile version