BULUKUMBA, UJUNGJARI.COM — Satuan Reserse Kriminal Polres Bulukumba menggelar Press Release pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di kabupaten Bulukumba, Rabu (20/1/2021).
Press release dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto, S.Ik., di dampingi Kanit Pidana Umum Sat Reskrim IPDA Daniel Junwaldi MP Nainggolan.
Tersangka Curanmor tersebut, berinisial AS (40), warga Kecamatan Ujungbulu, Bulukumba. Sementara korbannya, Muhaimin (19), karyawan swasta yang beralamat di kecamatan Gantarang, Bulukukumba.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Bayu Wicaksono Febrianto, mengatakan, pelaku melakukan aksinya di Warung Kopi Rakyat, Jalan Samratulangi, kelurahan Caile, kecamatan Ujung Bulu, kabupaten Bulukumba, Senin, 18 Januari 2021 lalu.
Awalnya pelaku berjalan kaki dari arah Jawi-jawi menuju arah Bantaeng, pada Senin, 18 Januari 2021, sekira pukul 05.30 Wita sambil menunggu kendaraan. Saat pelaku di depan Warkop Rakyat, pelaku tersebut melihat satu unit sepeda motor yang sedang terparkir.
Kemudian pelaku masuk ke dalam warkop, di dalam warkop, pelaku melihat korban sedang tertidur di kursi, pelaku melihat kunci motor bersama Handphone (HP) korban disimpan di atas meja.
“Di situlah muncul niat pelaku mengambil HP dan kunci motor korban. Kemudian pelaku keluar warkop dan mengambil sepeda motor yang terparkir. Selanjutnya pelaku menuju ke kabupaten Bantaeng,” ucap AKP Bayu Wicaksono.
Berdasarkan laporan polisi, Anggota Resmob Bulukumba yang dipimpin langsung oleh AKP Bayu Wicaksono, didampingi Kanit Pidum IPDA Daniel Junwaldi MP Nainggolan, melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
“Dan Alhamdulillah, kita ketahui bahwa keberadaan tersangka itu di kabupaten Bantaeng. Sehingga kami bersama-sama ke sana, bergerak menuju sasaran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki panggilan Ipul beserta BB satu unit sepeda motor Yamaha Mio dan Hp Oppo A71,” katanya.
“Jadi pada saat dilakukan penangkapan, barang bukti masih dikuasai oleh pelaku. Kemudian untuk hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa benar dia yang melakukan pencurian untuk satu unit sepeda motor dan HP tersebut,” terang Bayu.
Pada Rabu, 20 Januari 2021 sekira pukul 01.30 Wita, Anggota Resmob Polres Bulukumba melaksanakan pengembangan di mana TKP pelaku melaksanakan aksinya. Namun saat dilaksanakan pengembangan tersebut, pelaku melakukan perlawanan dan berniat melarikan diri.
“Sehingga kami laksanakan untuk tindakan tegas terukur, yaitu melakukan tembakan, mengenai kaki sebelah kanan. Setelah itu kami laksanakan pengembangan, pelaku juga sudah kami bawa ke RSUD Bulukumba untuk dilakukan pengobatan dan dalam keadaan sehat,” jelasnya.
“Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bulukumba. Tidak menutup kemungkinan,k, kami masih melakukan pengembangan, siapa tahu ada tambahan TKP dari pelaku, Sebelumnya pelaku juga residivis pencurian biasa sudah dua kali menjalani hukuman,” tutup AKP Bayu Wicaksono. (*)