GOWA, UJUNGJARI.COM — Gegara ditegur, seorang anak bernama Yusuf Dg Muntu bin Dg Upa (40) tega memukuli ibu kandungnya sendiri, Basse Dg Sirung binti Dg Lemang (58) pada Senin (11/1/2021) sekira pukul 16.30 Wita di Alur C Lingkungan Parang Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Karena menganiaya ibunya sendiri, akhirnya Yusuf pun kini ditangkap dan menjalani proses pemeriksaan di Polsek Parangloe sejak Senin malam kemarin.
Kapolsek Parangloe Iptu Kasmawati yang dikonfirmasi BKM, Selasa (19/1/2021) siang membenarkan penangkaoan terhadap seorang warga bernama Yusuf tersebut.
Dijelaskan Iptu Kasmawati bahwa Yusuf yang selama ini berdomisili di Dusun Moncong Tanah, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa telah terlapor menganiaya ibunya yang tinggal di Lingkungan Parang, Kelurahan Lanna, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa.
Berdasarkan LP Nomor : LP.B/01/I/2021/Reskrim tanggal 13 Januari 2021, Yusuf kini mendekam di Polsek Parangloe.
” Jadi kronologisnya, pelaku menganiaya ibu kandungnya dengan cara mencakar dan menarik rambut serta memukul kepala korban menggunakan tangan. Kekerasan yang dilakukan pelaku ini diduga motifnya karena pengaruh minuman keras. Disaat mabuk, korban menegur pelaku yang membuat pelaku menjadi emosi dan menganiaya ibunya,” ungkap kapolsek.
Dijelaskan, bahwa pelaku datang dan akan masuk ke rumah korban. Saat berada di rumah korban (TKP) pelaku melihat adiknya bernama Yusmiati bersama temannya sedang memperbaiki motor.
Pelaku kemudian menegur sang adik kemudian adiknya balik membentak. Bentakan adiknya ini membuat pelaku Yusuf marah. Melihat kakaknya marah, adik pelaku lalu berteriak meminta tolong.
Mendengar teriakan Yusmiati, lalu korban (ibu kandung pelaku) mendatangi TKP kemudian memarahi pelaku. Namun sayang, pelaku yang tersulut emosi dan dibawah pengaruh miras langsung saja mencakar punggung korban hingga baju korban sobek.
Korban kemudian berlari melalui pintu belakang dapur. Karena tidak berhasil menangkap korban lalu pelaku mengejar adik pelaku namun tidak berhasil. Pelaku kemudian melihat korban berada disamping rumah lalu pelaku menghampiri dan terus saja menganiaya dengan cara menarik rambut dari belakang lalu memukul kepala dengan tangan kiri sebanyak satu kali hingga korban terjatuh ke tanah.
” Kondisi korban saat ini mengalami luka lebam pada punggung dan telinga sebelah kanan belakang dan luka cakaran pada punggung belakang. Pelaku Yusuf kini dijerat Pasal 44 (2) KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara atau Pasal 351 (1) KUHPidana ancaman hukuman 3 tahun penjara,” jelas Iptu Kasmawati.-