* Rela Menipu Demi Penuhi Kebutuhan Sang Kekasih
SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Unit Resmob SatReskrim Polres Sidrap di backup tim Resmob Polda SulSel mengamankan seorang perempuan bernama Nurlina Alle alias Lina (28) di BTN CV Dewi, Jalan Paropo VIII, Kecamatan Panakukang, Makassar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perempuan asal Desa Marawi, Kecamata Tiroang, Kabupaten Pinrang itu ditangkap atas laporan Polisi Nomor : LPB/07/I/2020/SPKT/SSL/RES SIDRAP, tanggal 07 Januari 202 oleh perempuan Hikmah Suhardi.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika membenarkan penangkapan seorang perempuan di sebuah BTN di kota Makassar, Sulawesi Selatan.
“Yang dini hari kemarin, anggota berhasil mengamankan perempuan tersebut atas dugaan tindak pidana penipuan,” ucapnya.
Kasus penipuan itu berawal pada Kamis 24 Desember 2020, sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Andi Haseng, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap saat korban memesang jilbab kepada pelaku.
“Saat itu, korban sedang memesan jilbab merk Sisesa kepada pelaku sebanyak 21 lembar dengan jangka waktu pengiriman 2 hingga tiga hari, namun sampai sekarang barang tersebut tidak ada,” kata AKP Benny Pornika.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni sebuha Hp Oppo dan Iphon yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksi penipuannya dengan cara menjual online.
Selain dua Hp, polisi juga mengamankan sebuah kartu ATM BRI.
Sementara, dihadapan polisi terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban.
Kemudian uang dari hasil pembelian Jilbab Merek Sisesa tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ada yang dikirimkan untuk kebutuhan pacar pelaku.
Diketahui, masih ada beberapa korban lainnya baik dari Sidrap maupun kabupaten lain akan mendatangi Polres Sidrap untuk melaporkan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. (Irwan)