*Bupati Keluarkan 5 Kebijakan Terkait Pembatasan Sosial Masyarakat
PINRANG, UJUNGJARI.COM — Tak ingin mengambil resiko lebih besar lagi terkait penyebaran pandemi Covid-19 di Pinrang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bakal melakukan pemberlakuan batasan jam operasional ataupun aktifitas masyarakat.
Hal itu menyusul belum normalnya wabah Covid-19 ditambah tingginya angka penderita positif di seluruh wilayah kecamatan di kabupaten Pinrang.
Sedikitnya, ada 5 point kebijakan diputuskan Pemkab Pinrang dalam mengatasi meluasnya penularan virus corona.
Didalam point tersebut, ada satu Point paling dipertegas terutama dalam pembatasan aktivitas keseharian masyarakat.
Yakni soal Izin keramaian, terutama pesta hajatan yang tidak boleh lagi dilakukan mulai 31 Januari 2021.
Hal ini sesuai keputusan rapat koordinasi dalam rangka upaya pencegahan dan penularan covid-19 yang semakin meningkat khususnya di Kabupaten Pinrang, Selasa (14/01/2021).
“Pemberlakuan izin pesta hajatan batasnya sampai tanggal 31 Januari 2021, setelah itu kita hentikan untuk sementara,” ujar Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid.
Selain pembatasan pesta hajatan, kegiatan keramaian yang bisa membuat orang berkumpul banyak masyarakat seperti kafe, pedagang kaki lima, dan pusat belanja lainnya juga diberlakukan sama.
Keputusan bersama Pemkab Pinrang dengan Forkopimda setempat dituangkan dalam surat edaran Bupati nomor : 045.2/67/Hukum, tertanggal 14 Januari 2021.
Ada lima Point ditegaskan didalam Surat Edaran yakni :
1. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran covid-19 yang semakin hari semakin memprihatinkan.
2. Pelaksanaan ibadah ditempat/rumah ibadah tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dengan 3 M (Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan Memakai Sabun).
3. Para pengusaha/pengelola warung, Toko, Toko Swalwn, Cafe, Rumah Bernyanyi/Karaoke, tempat refleksi, dan tempat hiburannya lainnya hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 Wita. Ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Januari 2021.
4. Tidak diperbolehkan melakukan resepsi atau hajatan berupa : Pesta Perkawinan, Aqiqah, Penamatan Alquran hingga Syukuran apapun jenisnya. Berlaku efektif mulai 31 Januari 2021 mendatang.
5. Khusus pelaksanaan akad nikah bagi yang beragama Islam itu dilakukan hanya dikantor KUA (Kantor Urusan Agama) setempat. Bagi pemberkatan nikah bagi beragama Kristen hanya bisa dilakukan di Gereja setempat dan Pernikahan agama lainnya dilaksanakan ditempat peribadatan masing-masing dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Pemberitahuan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Pinrang ini ditanda tangani oleh Bupati HA Irwan Hamid untuk diteruskan para Camat, Kepala Kelurahan/Desa dan masyarakat luas. (Jaya)